Curi Motor di Kos Kota Mojokerto, Tiga Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri menunjukkan tiga residivis yang ditangkap Resmob Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus 3 residivis kasus pencurian motor di salah satu kos berada di Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
Ketiga residivis tersebut bernama DA (23) warga Gubeng, Surabaya, MH (24) warga Tambaksari, Surabaya, dan VK (22) warga Kabupaten Malang.
"Kawanan maling tersebut sebelumnya beraksi pada 5 Februari 2025 lalu. Mereka mengambil dua motor Honda BeAT di rumah kos itu, dua motor sekaligus," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
Daniel menjelaskan, pelaku berinisial DA pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 6 bulan di PN Surabaya.
Tiga residivis kambuhan diringkus polisi usai curi sepeda motor.-Foto : Fio Atmaja-
Sementara MH pernah divonis 6 bulan di tahun 2019 dan kembali divonis 42 bulan kasus serupa di tahun 2021. Untuk pelaku VK juga pernah terlibat kasus pencurian dengan vonis 5 bulan di tahun 2021.
"Ketiga pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya, ada yang mengawasi situasi ada yang mengeksekusi. Satu orang masih buron, sebagai pembeli motor hasil curian," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan bermotor hingga kunci T.
BACA JUGA:Pasutri Dibekuk Polisi Usai Curi Motor di Mojokerto untuk Beli Narkoba
BACA JUGA:Polisi Amankan 15 Pelajar Terlibat Perang Sarung di Kota Mojokerto
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: