ucapan pelantikan wali kota - bupati  - disway moj

Penjual Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Diringkus, Omzet Capai Puluhan Juta Per Minggu

Penjual Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto Diringkus, Omzet Capai Puluhan Juta Per Minggu

Kemas minyak tanpa izin, warga Kemlagi Mojokerto diamankan polisi. -Foto : Fio Atmaja-

Kemudian 4 tandon warna putih berisi minyak goreng curah, 1 unit mobil pikap Grand Max warna hitam Nopol S 8127 SD beserta STNK dan Kontak, 2 lembar surat timbang PT. Megasurya Mas, 2 lembar surat jalan PT. Megasurya Mas, 2 buku nota penjualan, 1 buah timbangan digital. 

Lalu 2 buah corong plastik, 30 pack botol plastik kosong 70, 1 buku akta perseroan komenditer CV. Bening Karya Sejati, 2 lembar NIB CV. Bening Karya Sejati, surat keterangan terdaftar CV. Bening Karya Sejati, 1 buah pompa air. 

Sekretaris Disperindag Kabupaten Mojokerto, Puji Andriati menegaskan, pelanggaran ini sangat berbahaya bagi konsumen.


Tersangka pelaku pengemasan minyak goreng curah tanpa izin-Foto : Fio Atmaja-

"Minyak ini tidak memiliki izin edar, tidak ada label, dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan yang tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, tersangka Nur Suhadi (38) mengaku melakukan hal itu atas ide sendiri, karena permintaan konsumen tinggi. Sasaran penjualan ke tetangga dan diedarkan di Kemlagi, dan Kutorejo. 

"Untuk botol saya dapat dari pabrik di daerah Krian dengan harga Rp 1.100 per botol kosongan tanpa label kemudian saya kasih label sendiri," pungkasnya. 

BACA JUGA:Kereta Api Logawa hingga Gaya Baru Malam Selatan Jadi Favorit Pemudik di Stasiun Mojokerto

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Mojokerto Petakan Jalur Alternatif

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 120 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Sumber:

b