Dua Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, Lima Orang Diamankan

Barang bukti arena judi sabung ayam diamankan polisi. -Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek dua arena judi sabung ayam di dua lokasi berbeda. Lima orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dua lokasi tersebut berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis dan Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SR, RS, dan SN asal Jetis, Mojokerto; AT warga Wringinanom, Gresik; serta HT warga Magersari, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Informasi diterima pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB dan segera ditindaklanjuti.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Para pelaku sedang melakukan sabung ayam menggunakan taruhan uang tanpa izin," ujarnya, Rabu, 28 Mei 2025.
Polisi saat membeberkan barang bukti hasil penggerebekan judi sabung ayam. -Foto : Fio Atmaja-
Dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan perjudian dengan cara mengadu ayam jago milik masing-masing. Pertandingan dilakukan dalam sistem "air", yakni adu ayam selama 15 menit, lalu istirahat 5 menit untuk diberi minum dan dimandikan, sebelum kembali diadu hingga 3–5 ronde.
“Pemenangnya adalah pemilik ayam yang bertahan dan menang di ronde terakhir. Uang taruhan kemudian diserahkan kepada pemenang sesuai kesepakatan awal,” terangnya.
Diketahui, para pelaku mengaku melakukan aktivitas ini untuk mencari penghasilan tambahan.
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan1 Zulhijjah 1446 pada 28 Mei 2025, Iduladha 10 Zulhijjah pada 6 Juni 2025
BACA JUGA:Rampok Wanita dan Buang ke Hutan Dawarblandong Mojokerto, Pria Asal Lamongan Dibekuk Polisi
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 ekor ayam jago, arena sabung ayam dari spon hitam sepanjang 4 meter, spon melingkar, kleber pembatas, karpet, jam dinding, uang tunai Rp 225.000 dan Rp 1.700.000, serta beberapa unit ponsel.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: