Disnaker Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto membuka posko pengaduan THR.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/111/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut, pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pada buruh atau pengusaha.
BACA JUGA:DPRD Kota Mojokerto Sepakati LKPJ Kepala Daerah 2024
BACA JUGA:Identitas Mayat Pria Bertato yang Ditemukan di Sungai Brantas Mojokerto Terungkap, Warga Nganjuk
Selain itu, dalam SE tersebut perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan bagi pekerja dan buruh paling lambat H - 7 sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrohman mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Secara aturan, THR wajib diberikan sepekan jelang Lebaran, sejalan dengan itu kami juga membuka posko pengaduan sejak pertengahan bulan," katanya, Senin, 24 Maret 2025.
Posko pengaduan sudah dibuka sejak pertengahan bulan di Kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto. Pembukaan posko ini merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja.
"Apabila ada hak-hak pekerja berkaitan dengan THR pekerja, bisa segera melapor dan akan segera kami tindaklanjuti," bebernya.
Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan tekait hak - hak pekerja yang belum menerima THR.
Sumber: