Ratusan Napi Lapas Mojokerto Terima Remisi Idulfitri, Dua Langsung Bebas

Ratusan napi Lapas Mojokerto terima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2025. -(Foto : dok. Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto).-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Sebanyak 439 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 2025. Dari ratusan napi penerima remisi, dua langsung bebas.
Ratusan napi tersebut mendapatkan remisi khusus karena selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas berperilaku baik.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menyebut, di dalam Lapas Mojokerto saat ini ada 1029 WBP terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana.
Dari 536 orang narapidana kemudian diseleksi sesuai persyaratan sehingga yang berhak mendapatkan remisi sejumlah 439 orang warga binaan.
"Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Remisi diberikan pemerintah ini juga sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun," ucapnya, Minggu, 30 Maret 2025.
Dari ratusan penerima remisi, dua warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana membuat mereka bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Sebanyak 439 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 2025-(Foto : dok. Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto).-
Keduanya yakni Lutfi Arfandianto perkara Informasi dan transaksi elektronik menerima remisi khusus 15 hari pengurangan masa pidana, dan M Imam Safi’i perkara narkotika menerima remisi khusus 1 bulan pengurangan masa pidana.
"Pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi wujud nyata dari sistem pemasyarakatan menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab," pungkasnya.
BACA JUGA:H-1 Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Padati Stasiun Mojokerto
BACA JUGA:Wali Kota Mojokerto Salurkan Santunan Anak Yatim Bersama Muslimat Anak Ranting Balongkrai
Perlu diketahui pemberian remisi khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan serta kepres nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Sementara itu, syarat pemberian remisi khusus adalah sudah menjadi narapidana, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan memenuhi syarat tambahan sesuai dengan tindak pidana dilakukan.
Sumber: