Jumlah Korban Pencabulan Dukun di Mojokerto Bertambah Jadi 3 Orang

Dukun cabul berbaju orange diamankan di Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Jumlah korban pencabulan dilakukan Elyas Yasak alias Pakde (50), seorang dukun asal Kemlagi, Mojokerto, terus bertambah. Kini, kini jumlah korban yang melapor ke Polres Mojokerto Kota bertambah menjadi tiga orang.
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Yuda Julianto mengatakan, awalnya ada satu korban melapor kemudian dalam beberapa hari ada dua anak lainnya juga mengadu.
"Sejauh ini sudah ada tiga korban yang sudah melapor ke kami Polres Mojokerto Kota," katanya, Jumat, 25 April 2025.
Yuda menjelaskan, laporan pertama masuk pada Rabu, 16 April 2025, disusul dua korban lainnya yang juga masih di bawah umur. Polisi menduga peristiwa bejat terhadap dua korban baru sudah terjadi sejak lama, namun baru berani melapor belakangan setelah kasus ini mencuat.
“Ketiganya anak-anak. Kami akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis untuk mendalami kondisi pelaku,” jelasnya.
Elyas diketahui telah mencabuli korban pertama gadis usia 14 tahun hingga 10 kali. Sementara itu, untuk dua korban lainnya, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap detail kronologi.
Dukun cabul asal Kemlagi Kabupaten Mojokerto berbaju orange ditahan di Polres Mojokerto Kota-Foto : Fio Atmaja-
Modus pelaku pun tergolong licik. Ia berpura-pura mengajak korban untuk berdoa di kamar, lalu menyetubuhi mereka. Tersangka melakukan persetubuhan dan atau pencabulan karena hawa nafsu.
Selain itu, dalam aksinya Elyas sempat mengancam para korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada orang tua.
“Aksi dilakukan di rumah korban maupun di rumah pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA:PKK Hendaknya Satukan Langkah, Fokus pada Peningkatan Kualitas SDM
BACA JUGA:Lagi, Truk Muatan Material Terguling didepan SPN Polda Jatim Mojokerto Usai Hantam Median Jalan
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa, pakain korban pertama saat melakukan pencabulan pada korban pertama.
Atas perbuatannya, Elyas dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: