Terekam CCTV Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Tembaga di Gudang Pabrik Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian tembaga diamankan polisi.-Foto : Fio Atmaja-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Seorang warga Desa Jedong Kulon, Ngoro, Mojokerto, berinisial H (34) harus mendekam di jeruji besi setelah mencuri tembaga dari gudang PT Internusa Browns Indonesia di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
Ia diamankan satuan petugas keamanan (satpam) pabrik tersebut pada Sabtu, 26 April 2025 malam. Aksi pencurian tersebut tersebut terpantau melalui kamera CCTV oleh petugas keamanan perusahaan.
"Pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat tembok setinggi 5 meter," kataKanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, Sabtu, 17 Mei 2025.
Edy menjelaskan, setelah berada di dalam pelaku mengumpulkan kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam dua karung.
Kemudian ia menurunkan karung tersebut menggunakan tali tampar ke luar tembok. Aksi H berhasil terekam CCTV kemudian digagalkan dua petugas keamanan.
Pelaku pencurian tembaga diamankan Polres Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-
Pelaku berhasil diamankan di sisi luar gudang. Pihak perusahaan kemudian segera menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui dijemput oleh temannya berinisial ES menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Pelaku diturunkan di sisi barat pabrik dan pelaku beraksi seorang diri," ujarnya.
Tim Opsnal Unit Pidum Polres Mojokerto tengah melakukan patroli menerima informasi adanya tindak pencurian tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
BACA JUGA:Konggres PDGI, Ajang Reuni FKG Unej Sekaligus Sosialisasi dan Mendukung Program Adik Asuh PP KAUJE
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung berisi logam tembaga seberat total 25,03 kg, lima buah tali tampar masing-masing sepanjang 5 meter, sebuah gunting warna merah, Handphone (HP) Realme C63 warna hijau dan rekaman CCTV milik perusahaan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: