ucapan idul fitri 1446 H PT Pabrik Kertas Tjiwi Ki

Sidang Lanjutan Kesaksian Palsu, Saksi Memberikan Penyataan Mengejutkan

Sidang Lanjutan Kesaksian Palsu, Saksi Memberikan Penyataan Mengejutkan

Sidang lanjutan kasus dugaan pemberian keterangan palsu. -Foto : Istimewa-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Terdakwa Didik Urip Supriyanti kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis, 8 Mei 2025. Dalam sidang tersebut saksi memberikan pernyataan mengejutkan.

Saksi Efri Alza, pengacara Mohammad Jaelani, mengaku bahwa tanda tangannya dalam dokumen surat kuasa dipalsukan.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto sedianya menghadirkan Tiga saksi yakni, Anies Khoiru Diniyati, Efri Alza, dan Heru Dwi Susanto. 

Namun yang dimintai keterangan hanya Elfri Alza, karena saksi Anies tidak hadir dan Heru tidak bisa dimintai keterangannya karena menjalankan tugas hukum sebagai juru sita di pengadilan agama Mojokerto.

Dalam kesaksiannya, Efri Alza mengatakan, tanda tangan dalam surat kuasa perkara perceraian antara Jaelani dan Siti Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto, mencantumkan namanya sebagai kuasa hukum, bukan miliknya, melainkan dipalsu.


Sidang kasus keterangan palsu di PN Mojokerto, Rabu, 30 April 2025.-Foto : Istimewa-

“Saya hanya pernah menandatangani surat kuasa tertanggal 4 September 2023, itu pun untuk keperluan pengurusan duplikat buku nikah di KUA Ngunut, Nganjuk. Surat kuasa yang lain itu bukan tanda tangan saya,” ujar di hadapan majelis hakim.

Efri mengaku telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Ia juga menyebut bahwa laporan itu baru dilakukan setelah dirinya menemukan dokumen asli yang ia tandatangani sebelumnya.

Sementara itu, JPU Kota Mojokerto Anton Zulkarnain sempat mempertanyakan mengapa Efri tetap menandatangani BAP jika merasa tidak sesuai. Efri menjawab bahwa ia sempat membaca isi BAP, namun baru menyadari adanya kejanggalan setelah proses pemeriksaan selesai.

BACA JUGA:Masuk Grup A Babak 16 Besar Liga 4, PSMP Mojokerto Target Naik Kasta

BACA JUGA:Seru ! Dialog Virtual Gus Barra dengan Kades dalam HUT ke 732 Kabupaten Mojokerto

Mengingat pernyataan saksi yang mencabut keterangannya dan menuduh adanya pemalsuan tanda tangan, JPU meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik yang memeriksa Efri Alza saat tahap penyidikan.

“Kami ingin menghadirkan penyidik untuk memastikan apakah proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur, dan apakah ada tekanan saat pengambilan BAP,” tambahnya.

Sumber:

b