Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto Godok Ranperda SPBE

Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto Godok Ranperda SPBE

Komisi 1 DPRD Kabuoaten Mojokerto menggodok raperda SPBE di DPRD Kabuoaten Mojokerto. Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, Akhmad Luthfy Ramadhani, dan Hj Mahnunah dalam rapat tentang SPBE di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto-dok Mas Doni for Disway Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto menggodok ranperda Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah itu dilakukan untuk lebih memudahkan pelayanan dan jangkauan layanan administrasi pemerintahan sampai di tingkat desa.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, Akhmad Luthfy Ramadhani, mengatakan, ranperda SPBE masih dikaji dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan berbasis elektronik sampai tingkat desa. ‘’Ini untuk memudahkan dan mempersingkat pelayanan ke masyarakat. Sekarang masih digodok di tingkat komisi,’’ katanya Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Doni, panggilan akrabnya, pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan Senin, 19 Mei 2025 siang, seteah sebelumnya membahas naskah akademik pendukung ranperda tersebut. Disebutkan, ada beberapa hal penting terkait penggodokan ranperda SPBE tersebut, termasuk kemampuan SDM dan perangkat yang saat ini ada.

Politisi PKB itu juga menuturkan, saat ini kita berada di era digital yang semuanya menggunakan teknologi di bidang komunikasi, informasi, dan IT. Hanya saja, transfromasi digital di tingkat pemerintahan masih menghadapi berbagai tantangan, diantaranya, disparitas dukungan infrastruktur telekomunikasi dan informasi antardaerah di wilayah Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Pasar Semeru Kota Mojokerto, Mati Segan Hidup Tak mau

BACA JUGA:Selama Maret-April, Pengadilan Agama Mojokerto Catat 390 Kasus Gugatan Cerai

‘’Terutama kesenjangan antar kota  dan desa yang cukup tinggi. Seain itu, rendahnya literasi digital serta tingkat kematangan sistem pemerintahan berbasis elektronik antara instansi pusat dan pemerintah daerah masih belum merata,’’ tuturnya.

Di sisi lain, digitalisasi pemerintahan juga menghadapi tantangan yang tidak ringan terkait tata kelola, keamanan siber, keterpaduan data dan informasi. Selain itu, keterbatasan akses informasi bagi masyarakat, serta masih adanya sistim administrasi secara manual juga menghambat efisiensi kerja.

Yang tak kalah penting, sahutnya, belum adanya regulasi yang komprehensif mengenai implementasi SPBE menyebabkan kurangnya standar dan pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam mengelola sistem pemerintahan berbasis digital. ‘’Ini yang sekarang kami godok dan kami matangkan agar hasilnya nanti benar-benar meringankan semua pihak, baik pihak pengelola maupun masyarakat sebagai pengguna dan penerima manfaat layanan,’’ sambungnya.

Intinya, papar Doni, di ranperda tersebut, aplikasi pelayanan public acara elektronik akan terpusat di Dinas Kominfo sehingga setiap OPD tidak berlomba-lomba membuat aplikasi. ‘’Jadi nanti semua terpusat di Kominfo, sehingga lebih ringkas. Masyarakat juga akan lebih mudah mengakses,’’ sahutnya.

BACA JUGA:Bermodalkan Mobil Dimodifikasi, Pengetap BBM Bersubsidi di Mojokerto Diringkus Polisi

Penyusunan raperda tentang SPBE, lanjutnya didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi. ‘’Harapannya, peraturan ini nanti dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan infrastruktur digital,’’ tuturnya.

Termasuk meningkatkan koordinasi antar instansi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintahan. ‘’Prinsipnya semua pihak bisa diakomodir dan dipenuhi kepentingannya, baik disisi pemberi layanan maupun penerima layanan,’’ jelasnya.

Hal senada disampaikan Hj Any Mahnunah, anggota Komisi 1 dari Golkar. Any menyebutkan, rapat pembahasan ranperda sebagai respon sistem digitalisasi yang saat sudah diterapkan di Pemkab Mojokerto.


. Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto menggodok raperda SPBE. Anggota Komisi 1, Hj Any Mahnudah mendukung penggodokan raperda tersebut. Tampak Any Mahnunah dalam satu kegiatan-dok Disway Mojokerto-

‘’Kita membantu eksekutif memberikan masukan terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diterapkan eksekutif,’’ katanya.

BACA JUGA:Polisi di Mojokerto Mengamankan 3000 Pil Berlogo Y dari Pria Surabaya

Menurut politisi senior dari dapil 2 itu, sistem digitalisasi yang sudah diterapkan di Kabupaten Mojokerto sudah bagus. ‘’Namun semua perlu dievaluasi, juga masukan-masukan yang ada juga perlu diakomodir. Semua untuk kepentingan masyarakat,’’ sahutnya.

Dia menyebutkan, DPRD membantu eksekutif menyiapkan perda yang merupakan produk hukum yang harus dibuat eksekutif. Ada banyak masukan yang perlu dibicarakan dan dibahas terkait pelayanan masyarakat.

‘’Ada kajian-kajian, termasuk naskah akademis yang menjadi masukan dan bahan untuk perbaikan pelayanan ke depan. Era digitalisasi harus menjadikan semua mudah dan meringankan masyarakat. Saat ini, tambah Any, banyak aplikasi yang dibuat dan digunakan di tiap layanan, sehingga masyarakat bingung setiap kali membutuhkan layanan pemerintah. ‘’Nah ranperda SPBE ini salah satu tujuannya untuk meringankan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah dan mengakses informasi di aplikasi yang terintegrasi,’’ tuturnya.

Sumber:

b