Usai Bebas, Eks Kacab Isuzu Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polisi

Pendamping hukum korban saat mendampingi melapor ke polisi.-Foto : Istimewa-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Mantan Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto, Bagus Lukita Adhi kembali dilaporkan ke polisi olwh konsumen karena diduga tilap uang DP pembuatan box freezer mobil senilai Rp 90 juta.
Diketahui sebelumnya, pria tersebut terlibat kasus penggelapan BPKB truk milik PT DKLK ini.
Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Muchamad Adha Salwany ke Polres Mojokerto pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat itu saya ingin membeli mobil box Isuzu Traga untuk usaha dengan harga Rp 281 juta. Tapi itu tidak termasuk box freezer, dijual terpisah seharga Rp 130 juta,” katanya.
Ia kemudian diminta mentransfer uang muka sebesar Rp 90 juta ke Bagus agar box-nya segera dikerjakan dan siap saat unit keluar dari dealer. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama Daffa Ramadhana Prayogi, disebut Bagus sebagai pihak karoseri.
Namun pada 28 Februari 2025, ketika unit kendaraan sudah keluar dari dealer, box freezer yang dijanjikan justru belum jadi. Kecurigaan Adha mulai muncul ketika Bagus berkali-kali memberikan alasan dan janji yang tidak kunjung dipenuhi.
Penasehat hukum pelapor menunjukkan bukti surat pelaporan ke Polres Mojokerto-Foto : Istimewa-
Merasa ada kejanggalan, Adha mendatangi bengkel karoseri PT Master Artha Kharisma di Jalan Pakal No. 1 Surabaya, tempat yang disebut-sebut oleh Bagus sebagai lokasi pembuatan box. Di sana, Adha mendapati kenyataan mengejutkan bahwa tidak ada pembayaran masuk atas nama dirinya ataupun pihak dealer.
“Saat saya tanya ke PT Master ternyata harganya Rp 96 juta bukan Rp 135 juta. Akhirnya saya bayar dan box freezernya sudah saya terima,” ujarnya.
Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp90 juta, dan sudah meminta pertanggungjawaban ke bagus namun yang bersangkutan selalu berkelit.
“Saya langsung tanya ke Bagus, tapi jawabannya makin tidak jelas. Akhirnya saya putuskan lapor ke polisi karena merasa ditipu,” bebernya.
BACA JUGA:Peringkat ke 18 di Porprov IX Jatim, Kontingen Jember Masih Berpeluang Raih Banyak Medali
BACA JUGA:Pemkab Jember Raih Juara Kedua di Ajang PPA Award Jatim 2025
Sementara itu, penasihat hukum Adha, Puguh Dwi Setya Budi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah memberi kesempatan dan menunggu itikad baik dari terduga pelaku. Namun karena tak ada kejelasan, akhirnya korban mengambil langkah hukum.
Sumber: