DPRD Jatim Harap Pemkab Jember-BPN Segera Terbitkan SK Biru untuk Warga Pondokrejo, Tempurejo

Anggota komisi A DPRD Jatim, Eko Yunianto saat di kantor BPN bersama pemkab Jember-Foto : Kominfo Provinsi Jatim-
Ia juga menyinggung, bahwa proses pengukuran oleh BPN tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat, dan SK Biru adalah syarat mutlak yang diperlukan. “Kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, tinggal bagaimana pemerintah daerah melengkapi langkahnya," terangnya.
Eko Yunianto berkomitmen akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyebut bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi A, akan terus menjadi mitra kritis dan strategis bagi rakyat dalam menyuarakan hak-haknya, terutama dalam isu-isu pertanahan dan agraria.
“Kami tidak ingin ada satu jengkal pun hak rakyat yang digantungkan oleh kelambanan birokrasi. Reforma Agraria bukan hanya program, tapi kewajiban konstitusional negara,”pungkasnya.
Sumber: