DPRD Jatim Harap Pemkab Jember-BPN Segera Terbitkan SK Biru untuk Warga Pondokrejo, Tempurejo

DPRD Jatim Harap Pemkab Jember-BPN Segera Terbitkan SK Biru untuk Warga Pondokrejo, Tempurejo

Anggota komisi A DPRD Jatim, Eko Yunianto saat di kantor BPN bersama pemkab Jember-Foto : Kominfo Provinsi Jatim-

Jember, diswaymojokerto.id Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto berharap, dan meminta Pemerintah Kabupaten Jember dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan proses penerbitan surat keputusan (SK) Biru.

SK tersebut sebagai dokumen lanjutan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Jember, termasuk Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo.

Menurut Eko, proses pelepasan kawasan hutan yang telah disetujui melalui SK Nomor SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 sejak tahun lalu tak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

Ia menyebut, keterlambatan penerbitan SK Biru berpotensi menghambat hak-hak dasar warga yang telah tinggal dan menggarap lahan di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian. SK Menteri sudah keluar sejak 2023, tapi sampai hari ini belum ada dokumen turunan yang bisa dijadikan dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pengukuran dan sertifikasi,” tegas Eko Yunianto Selasa 8 Juli 2025.

Legislator yang dikenal vokal membela hak-hak masyarakat desa ini menilai, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki peran penting dan mendesak untuk segera mengajukan permintaan penerbitan SK Biru ke kementerian terkait.

Tanpa adanya dokumen tersebut, kata Eko, proses legalisasi kepemilikan lahan oleh masyarakat akan terus tertunda.

“Kami mendorong Bupati Jember segera menginisiasi langkah formal maupun informal dalam menyampaikan pengajuan. Bisa melalui pertemuan resmi, atau  pertemuan informal seperti forum diskusi bersama tokoh masyarakat. Yang penting, prosesnya berjalan dan masyarakat tidak lagi menunggu dalam ketidakjelasan,” tegas politisi asal Jember ini.


Anggota Komisi A DPRD Jatim berdiskusi dengan BPN Jember terkait SK Biru -Foto : Kominfo Provinsi Jatim-

Eko yang juga Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur tersebut, menekankan bahwa SK Biru bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.

Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut menjadi titik awal penting bagi BPN untuk melakukan pemetaan bidang tanah, verifikasi yuridis, hingga penerbitan sertifikat bagi warga yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.

“Ini bukan sekadar legalisasi, ini bagian dari perjuangan panjang masyarakat desa untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang telah mereka garap sejak zaman sebelum kemerdekaan. Kita berbicara tentang hak hidup dan hak bermartabat,” ujar Eko.

BACA JUGA:UM dan Curtin University Perluas Kolaborasi Riset Internasional: Kupas Tuntas ESG, SDGs

BACA JUGA:Dua Warga Ngoro Mojokerto Dibekuk Polisi Terkait Transaksi dan Kepemilikan Sabu

Sumber:

b