Dua Remaja Asal Surabaya Diamankan Jual Arak Bali di Mojokerto, 33 Botol Disita Polisi

Dua remaja diamankan petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota. -Foto : dok Satsamapta Polres Mojokerto Kota-
Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dua remaja asal Surabaya diamankan Satsamapta Polres Mojokerto Kota setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa izin. Dari tangan mereka, petugas menyita 33 botol arak Bali kemasan 600 ml.
Keduanya diketahui berinisial RAR (18) dan BPA (17), warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Mereka diamankan saat menjajakan miras di Café Pandawa, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua Remaja Asal Surabaya Diamankan Jual Arak Bali di Mojokerto, 33 Botol Disita Polisi-Foto : dok Satsamapta Polres Mojokerto Kota-
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua remaja berikut barang buktinya.
“Dua remaja diamankan, salah satunya masih di bawah umur. Keduanya menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:Resmi Tercatat, 39 Warga Penghayat Kepercayaan di Mojokerto Kini Punya Identitas di KTP
BACA JUGA:Wujudkan Transparansi Pemerintahan, Bupati Mojokerto Serahkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Mereka dijerat dengan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang mengatur sanksi bagi penjual miras tanpa memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) maupun SIUP-MBT.
Sumber: