Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Tjiwi Kmia
Ucapan HUT ke 80 kemerdekaan RI - Disway Mojokerto

Hari Kemerdekaan ke - 80 RI, 817 Napi Lapas Mojokerto Memperoleh Remisi

Hari Kemerdekaan ke - 80 RI, 817  Napi Lapas Mojokerto  Memperoleh Remisi

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto sujud syukur setelah memperoleh remisi dalam kaitan peringatan HUT Kemerdekaan ke 80 RI-Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Lapas Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi kepada 817 narapidana dalam momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu, 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang dinyatakan langsung bebas.

Berdasarkan data resmi, jumlah penerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2025 mencapai 376 orang. Dari jumlah itu, 355 orang mendapat pengurangan masa pidana RU I, sementara 21 orang memperoleh RU II. 

Dari total penerima RU II, sebanyak 11 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan 10 orang lainnya masih harus menjalani subsider pidana denda.

Rincian narapidana penerima remisi umum sebagai yakni laki-laki RU I sebanyak 349 orang, RU II sebanyak 19 orang, perempuan RU I sebanyak 6 orang, RU II sebanyak 2 orang.

Jenis perkara penerima RU terdiri dari 176 kasus narkotika, 6 kasus korupsi, 5 kasus perdagangan orang, dan 189 perkara pidana umum. 

Jika dilihat dari domisili, penerima RU terdiri dari 59 orang dari Kota Mojokerto, 235 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 82 orang dari luar Mojokerto.

Selain itu, Remisi Dasawarsa 2025 juga diberikan kepada 441 narapidana. Rinciannya, 430 orang mendapat Remisi Dasawarsa I, dan 11 orang memperoleh Remisi Dasawarsa II. 

Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung bebas, sementara 4 orang lainnya masih menjalani subsider pidana denda.


Napi yang langsung bebas dijemput keluarganya di Lapas -Foto : Fio Atmaja-

Jenis perkara penerima RD terdiri dari 225 kasus narkotika, 7 korupsi, 9 perdagangan orang, dan 200 pidana umum. Berdasarkan domisili, penerima RD mencakup 64 orang dari Kota Mojokerto, 261 orang dari Kabupaten Mojokerto, dan 116 orang dari luar Mojokerto.

Dengan demikian, total narapidana yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-80 RI di Lapas Mojokerto mencapai 817 orang.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang diberikan negara melalui Presiden RI dan didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Remisi umum diberikan setahun sekali, sedangkan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali,” terangnya.

Rudi menegaskan, remisi diberikan hanya kepada narapidana yang berkelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin. 

Sumber:

b