HUT ke 79 RI Tjiwi Kimia

Desain Surat Suara Pemilu Final, Kota Mojokerto Gunakan Format 7 -10 calon dan 11-12 calon

Desain Surat Suara Pemilu Final,  Kota Mojokerto Gunakan Format 7 -10  calon dan  11-12 calon

ketua KPU Kota Mojokerto, Amin dan Divisi Tekhnis Triwidya Menunjukkan Desain Surat Suara Pemilu Kota Mojokerto-Foto : dokumen pribadi-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Bagaimana desain surat suara dalam Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 nanti? Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Triwidya Kartikasari saat menjawab Disway, Senin (30/10), desain surat suara tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.

 

‘’Bedanya kalau Pemilu 2019 lalu ada 16 partai politik peserta Pemilu, untuk Pemilu 2024 terdapat 18 parpol peserta,’’ terang Triwidya. Untuk 2024 nanti, desainnya kurang lebih, empat parpol berderet ke kanan, dan lima parpol ke bawah. Sedangkan  space ujung kanan bawah, akan diisi oleh mascot Pemilu 2024 yang disebut Sura dan Sulu.

Desain surat suara Pemilu telah diatur dalam keputusan KPU No 1202 tahun 2024. Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota  ada di Lampiran V.

Triwidya menerangkan, untuk kota Mojokerto ada tiga pilihan sesuai keputusan No 1202/2024 tersebut. Yakni format 1 – 6  calon , 7 – 10 calon  dan 11 -  12 calon . Format 7 - 10 calon akan dipakai untuk surat suara Daerah Pemilihan (Dapil) 2  dan Dapil 3. Sedangkan format 11 – 12  calon dipakai untuk surat suara Dapil 1 Kota Mojokerto.

 ‘’Saat rakor di Jakarta, kami dicetakkan surat suara specimen untuk Kota Mojokerto. Specimen ini nantinya akan kami tunjukkan kepada parpol peserta pemilu di Kota Mojokerto, setelah ada penetapan DCT nanti, ‘’terang Triwidya.

Sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Mojokerto , KPU Kota Mojokerto akan mencetak surat suara sebanyak 106.935.  Jumlah tersebut sudah termasuk surat suara cadangan dua persen untuk masing-masing TPS.

Menurut Triwidya, untuk Pemilu kali ini masih menyediakan alat bantu untuk kaum disable. Tetapi alat bantu tersebut hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.  (*)

 

 

 

 

Sumber:

b