banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Siap Edarkan Ribuan Pil Koplo, Ditangkap Polres Mojokerto

Siap Edarkan Ribuan Pil Koplo, Ditangkap Polres Mojokerto

Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan barang bukti 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar dari AY (26).-Humas Polres Mojokerto-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar dari tangan AY (26).

Pelaku ditangkap  pada Jumat (27/10) pukul 14.40 WIB, di pinggir jalan Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu kini mendekam di balik jeruji besi. Karena pelaku diduda terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kabupaten Mojokerto. 

Puluhan ribu butir pil haram itu dibungkus dalam 27 botol. Rinciannya masing-masing botol berisi 1000 butir pil siap edar. Saat pelaku ditangkap dalam penggeledahan, petugas  Satresnarkoba juga menemukan paket narkoba jenis sabu sabu seberat 0.5 gram disimpan pelaku di bungkus rokok dimasukkan dalam saku celananya. 

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.

"Barang bukti berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik, botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L," ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa barang ini akan diedarkan di wilayah Dlanggu, Mojokerto. 

Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas. Namun dalam menjalankan aksinya pelaku bisa ditangkap polisi. 

Atas perbuatannya, penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Sumber:

b