Tahun Depan Dana BOS di Kota Mojokerto Naik Hingga 250 Persen

Tahun Depan Dana BOS di Kota Mojokerto Naik Hingga 250 Persen

Dana BOS daerah di Kota Mojokerto bakal naik tahun depan.- (Foto : Fio Atmaja)-

MOJOKERTO, mojokerto.disway.id - Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) mulai tahun depan akan dipastikan alami kenaikan dari 127 persen hingga 250 persen. Upaya ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk memberikan  pelayanan terbaik dalam bidang pendidikan.

Kenaikan dana BOS bagi jenjang SD dan SMP sederajat di Kota Mojokerto mengalami peningkatan yang signifikan untuk tahun depan. Hal ini berdasarkan kajian akademisi UB (Universitas Brawijaya), dan dorongan dari Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari agar kegiatan ekstrakurikuler dan operasional sekolah lainnya terpenuhi.

“Diperlukan penyesuaian nominal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seiring dengan meningkatnya kebutuhan operasional sekolah. Kenaikan dana BOS daerah dapat mencapai 250 persen. Dimana prosentase kenaikan ini juga mengacu berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari tim akademisi tersebut,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Amin Wachid, Sabtu (9/9/2023).

Amin menjelaskan, dana BOS daerah untuk jenjang SD sederajat akan meningkat dari Rp 30.000 menjadi Rp 75.000 per siswa per bulan pada tahun 2024 mendatang, atau mengalami kenaikan sebesar 250 persen dari nilai sebelumnya. Sementara itu, untuk jenjang SMP sederajat, akan terjadi peningkatan dari Rp 70.900 menjadi Rp 92.000 per bulan per siswa pada tahun depan, mengalami kenaikan sebesar 127 persen.

“Kenaikan tersebut didasarkan pada hasil kajian Universitas Brawijaya tahun 2022, yang mempertimbangkan kebutuhan setiap tingkat pendidikan. Maka dari itu, pada tahun depan (2024), akan ada kenaikan,” ujarnya.

Menurutnya, dana BOS daerah secara khusus dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, terutama untuk program-program yang tidak tercakup dalam dana BOS Nasional yang disediakan Kemendikbudristek. “Misalnya, kegiatan ekstrakurikuler dan kebutuhan operasional lainnya yang tidak tercakup dalam alokasi BOS dari APBN,” katanya.

Sumber: dikbud kota mojokerto

b