banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Tanpa Legalitas, Pengumpul Zakat Terancam Dipidana

Tanpa Legalitas, Pengumpul Zakat Terancam Dipidana

Kelola zakat tanpa izin atau SK Baznas berpotensi terkena hukuman-Fio Atmaja-

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Pengumpulan zakat dari lembaga tidak terdaftar di Badan Amal Zakat Nasional (Baznas)  Kota Mojokerto rawan kena pidana. Padahal Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat sering disosialisasikan pihak Baznas Kota Mojokerto.

Seperti pada Pasal 38 UU Nomor 23/2011 menyebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Sedangkan pasal 39 UU Nomor 23/2011 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian Baznas Kota Mojokerto, Akhnan mengatakan bahwa  sesuai undang - undang, baik takmir jika menghimpun zakat fitrah lebaran bisa dipidanakan. 


Wakil ketua 2 bidang pendistribusian Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto, Akhnan. -Fio Atmaja-

"Kalau tanpa amil karena belum sempat mengurus SK, maka bisa sebagai panitia zakat, jadi tidak ada amilnya. Hukuman sesuai UU jadi bertahap, ada yang ditegur, ada juga ancaman pidana," ucapnya, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, pihak yang berwenang mengumpulkan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang telah dibentuk dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari ketua Baznas Kota.

"Sesuai ketentuan undang-undang itu, kata zakat mencakup juga infak dan sedekah," katanya.

Akhnan menjelaskan bahwa UPZ bisa dibentuk di lingkungan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta. UPZ juga bisa dibentuk di tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya.

"UPZ juga bisa didirikan di setiap masjid dan musala. Karena setiap masjid dan musala terdapat kotak disediakan bagi jamaah memberikan infak,” bebernya.

Saat ini beberapa sekolah mulai dari SD, MI, MTS, dan SMP bahkan sudah ada UPZ kidds yang  dapat SK dari ketua Baznas Kota Mojokerto. 

"Jadi ketika terbentuk UPZ kids di beberapa sekolah mereka sudah aman secara syar'i, maupun secara regulasi karena ada payung hukumnya," ujarnya.

Saat ini sudah mulai banyak yang menyadari pentingnya UPZ itu. Terutama di masjid- masjid (takmir, red). Kemudian ada dana hasil penghimpunan yang diserahkan ke Baznas.

Saat ini ada 60 persen dari lingkungan SD, MI, MTs, dan SMP yang sudah mendapatkan SK dari ketia Baznas Kota Mojokerto. Sedangkan untuk lingkungan masjid - masjid masih 30 persen dari 101 masjid yang ada di Kota Mojokerto."Sebelumnya kami juga sudah sedang sosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.

Sumber:

b