speedcash banner
ACI OJOL BANNER
banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna  Tiga Raperda Inisiatif

DPRD Kota MOjokerto Gelar Rapat Paripurna Tiga Raperda-Foto ; Istimewa-

Mojokerto, Mojokerto.disway.id – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2023 di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (6/11/2023).


Tiga Raperda Inisiatif yang dibahas tersebut masing-masing adalah Raperda Perlindungan Produk Lokal terdiri dari 11 BAB dan 35 Pasal. Berikutnya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting terdiri dari 12 BAB dan 25 Pasal, serta Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebanya 8 Bab dan 19 Pasal. 

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan dihadiri Walikota Ika Puspitasari,  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto, unsur Forkopimda, serta Kepala OPD atau yang mewakili.



Penyampaian dilakukan oleh juru bicara Bapemperda, Budiarto. Budiarto menyampaikan ketiga raperda inisiatif tersebut berdasarkan hasil rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto beberapa bulan lalu.

"Bahwa prakrasa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto di tahun 2023 meliputi Perlindungan Produk Lokal, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," tuturnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Selain itu  Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023," lanjut Budiarto.


Dalam merumuskan ketiga inisiatif raperda tersebut, DPRD Kota Mojokerto berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah serta stake holder terkait di lingkungan Pemkot Mojokerto dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. (*)



 

Sumber:

b