41 Ribu Hektar Lahan PS dan Komoditas Kopi Bisa Entas Kemiskinan Ekstrem di Jember
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyebutkan program perhutanan sosial bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Jemberr-dok kominfo Kab Jember for Disway Mojokerto-
Jember, Diswaymojokerto.id – Sebanyak 41 ribu hektar lahan perhutanan social di wilayah Kabupaten Jember bisa untuk mengentas kemiskinan ekstrem. Lahan seluas itu yang dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas kopi bisa mengangkat 120 ribu warga yang saat ini masuk dalam kemiskinan ekstrem.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat menjadi salah satu narasumber pada temu usaha Pemberdayaan Ekonomi Lokal dalam Pengembangan Komoditas Kopi di Wilayah Aglomerasi Tapal Kuda, di LP2M Unej, Selasa, 25 November 2025, mennyampaikan, program Perhutanan Sosial (PS) di Jember berpotensi mengentas kemiskinan ekstrem. ‘’Pengentasan kemiskinan ekstrem di Jember bisa dilakukan, salah satunya dengan program perhutanan sosial melalui komoditas kopi,’’ katanya.
Dia menyebutkan lahan perhutanan sosial seluas 41 ribu hektar di wilayah Kabupaten Jember tersebut kalua dibagi masing-masing 1 hektar untuk 1 keluarga miskin, maka akan bisa mengangkat ekonomi 120 ribu warga yang berada dalam kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Pihaknya juga akan berusaha mendapatkan akses untuk warga miskin ekstrem di Jember agar bisa mengelola lahan perhutanan sosial.

Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jember bisa dikurangi dengan mendapatan akses untuk mengolah lahan perhutanan sosial. Kabupaten Jember mendapatkan program PS seluas 41 ribu hektar-Indra G M -Disway Mojokerto-
‘’Saya akan berusaha memperjuangkan masyarakat miskin ekstrem Jember agar bisa mendapatkan akses mengelola lahan perhutanan social menjadi kebun kopi secara adil dan ramah lingkungan,’’ tambahnya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bantu 100 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia di Mojokerto
Bupati menyampaikan, saat ini kemiskinan ekstrim di Jember masih cukup tinggi dan memerlukan terobosan baru di luar program yang sudah ada. Disebutkan, saat ini untuk mengentas kemiskinan ada program bansos dan hibah.
Karena itu, dengan mendapatkan akses pengelolaan dalam program perhutanan sosial, dia berharap langkah itu bisa menjadi terobosan baru. ‘’Masyarakat miskin ekstrem di Jember nantinya tidak hanya memperoleh bantuan sosial. Tapi juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan menjadi petani kopi di lahan perhutanan sosial ini,’’ sahutnya.
Pihaknya akan membentuk kelompok kerja yang akan berusaha agar para petani kopi dari kalangan masyarakat miskin ekstrem di Jember bisa memiliki hak mengelola hutan social. Dia juga akan mengawal agar lahan perhutanan sosial didapatkan masyarakat miskin ekstrem di wilayah Jember.
Bupati juga optimis program perhutanan sosial yang akan digunakan untuk pengembangan komoditas kopi akan bisa mengentas kemiskinan ekstrem di Jember. Terobosan yang wajib dilakukan ini, salah satunya, adalah untuk mewujudkan target Jember nol kemiskinan pada 5 tahun ke dapan.
BACA JUGA:Layanan AKDP Mojokerto-Batu via Cangar Terhenti Pasca-Longsor di Pacet
Pada temu usaha Pemberdayaan Ekonomi Lokal dalam Pengembangan Komoditas Kopi di Wilayah Aglomerasi Tapal Kuda, di LP2M Unej, itu Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Iwan Sumule menegaskan, Jember memang harus menjadi prioritas nasional. ‘’Kabupaten Jember perlu afirmasi khusus karena mempunyai angka kemiskinannya tertinggi. Program dari berbagai kementerian harus diarahkan ke sini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, saat ini capaian nasional sudah menunjukkan tren positif dari agka kiemiskinan per Maret 2025, yang mencapai 8,47 persen. Angka itu merupakan yang terendah sejak krisis 1998. Sedangkan pada tahun 2029, harus tinggal 4,5 persen dengan kemiskinan ekstrem nol persen pada 2026.
Dia menyebutkan, harapan bupati mewujudkan Jember sebagai surga Nusantara bisa tercapai. ‘’Dengan konsistensi capaian, kami berharap Jember bisa mewujudkan keinginan menjadi sorga nusantara seperti keinginan bapak bupati,’’ paparnya.
Sekedar diketahui, perhutanan sosial di Jawa Timur mencapai luas total sekitar 197.786 hektar dan menjangkau 24 kabupaten/kota. Program ini untuk memberdayakan masyarakat lokal agar mengelola hutan secara legal, yang mencakup izin pemanfaatan hutan, kegiatan ekonomi berbasis agroforestri dan wisata alam, serta pelestarian hutan.
Sumber:


