Awasi Penerapan UMK 2026, Disnaker Mojokerto Buka Kanal Aduan

Awasi Penerapan UMK 2026, Disnaker Mojokerto Buka Kanal Aduan

Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mojokerto. -Foto : Fio Atmaja-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan kanal aduan khusus untuk mengawasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.176.101. 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus deteksi dini terhadap kemungkinan pelanggaran oleh perusahaan dalam menerapkan UMK Kabupaten Mojokerto 2026, yang pada 2025 berada di angka Rp 4,925 juta. 

"Kanal aduan tersebut dibuka untuk menerima laporan apabila terdapat perusahaan tidak memberlakukan UMK sesuai ketentuan maupun persoalan lain berkaitan dengan pengupahan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Rabu, 28 Januari 2026. 

Ia mengatakan, pihaknya sudah membuka kanal pengaduan sejak UMK diterapkan pada awal Januari lalu dan akan berakhir pada akhir bulan nanti. Masyarakat bisa langsung melaporkan aduan tersebut ke kantor disnaker. 

BACA JUGA:Upayakan Kenaikan Produksi, Lahan Sawah Desa Gayaman jadi Demplot Pupuk Hayati

BACA JUGA:Langgar Perda, Sejumlah PKL di Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP

"Kanal aduan akan berakhir pada akhir bulan ini. Namun, kami akan tetap menerima aduan dari masyarakat jika ada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait penerapan UMK 2026," ujarnya. 

Setiap laporan masuk terkait UMK 2026 akan ditindaklanjuti dengan penelusuran secara menyeluruh untuk mengetahui akar permasalahan di lapangan.

“Kami telusuri penyebabnya. Kalau melanggar bisa diberikan sanksi administratif atau teguran. Sedangkan untuk sanksi dan penegakan norma yang menangani pengawas provinsi," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Disnaker Kabupaten Mojokerto belum menerima laporan terkait pelanggaran penerapan UMK 2026. "Sejauh ini masih kondusif tidak ada persoalan serius terkait UMK di wilayahnya," tandasnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi menambahkan, pihaknya juga belum menerima aduan dari pekerja terkait penerapan UMK Kabupaten Mojokerto 2026. 

BACA JUGA:Pembuatan Sumur Resapan Proyek Mewlafor segera Direalisir

BACA JUGA:Ditawari Investasi di Gresik yang Jadi Alternatif Pengembangan Wilayah Utara Jawa Timur

"Hingga saat ini belum ada aduan dari pekerja. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara berkala. Kami berharap seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan agar mematuhi ketentuan UMK Kabupaten Mojokerto 2026," pungkasnya. 

Sumber: