Rencana Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Berpotensi Digugat ke PTUN

Rencana Pemindahan Ibu Kota Mojokerto Berpotensi Digugat ke PTUN

Kantor Pemkab Mojokerto-Foto : Fio Atmaja-

 

Mojokerto, Diswaymojokerto.id – Rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, dinilai harus melalui proses yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Advokat pada Firma Hammurabi & Partners, Mujiono, S.H., M.H., mengatakan, pemindahan ibu kota daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik pemerintah daerah.

Dia menyebutkan, mekanisme pemindahan ibu kota diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. ‘’Pemindahan ibu kota daerah bukan sekadar keputusan administratif pemerintah daerah,’’ kataya, Kamis, 12 Maret 2026.

Pemindahan ibu kota kabupaten, tambahnya, harus melalui mekanisme hukum yang ketat dan melibatkan pemerintah pusat. ‘’jadi tidak bisa ditentukan di daerah, harus melibatkan pemerntah pusat degan mekanisme yang tidak bisa dikatakan mudah,’’ tambahnya.


Mujiono, S.H., M.H.-istimewa-

Menurut Ujeck, panggilan akrabnya, dari kacamata hokum, pemindahan ibukota kabupaten harus mempunyai alasan hukum yang kuat. Ujeck yang juga Direktur Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan (Forshuma, itu menuturkan, berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012, pemindahan ibu kota hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu.

BACA JUGA:Ancam Kerusakan Irigasi Pertanian, Warga dan Mahasiswa Hentikan Paksa Tambang Galian C di Mojokerto

BACA JUGA:Persoalan Sampah Bisa Diurai dan Dipilah Sejak dari Rumah Tangga ‎

Kondisi tersebut antara lain, pertama, apabila pusat pemerintahan berada di luar wilayah administrasi daerah tersebut. Kedua, jika wilayah ibu kota lama memiliki keterbatasan daya dukung sehingga tidak mampu menciptakan keamanan, kenyamanan, serta tidak efektif dan tidak efisien bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, pemindahan ibu kota juga dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam besar atau terdapat ketentuan undang-undang yang secara khusus memerintahkan pemindahan. ‘’Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka dasar normatif pemindahan ibu kota menjadi lemah secara hukum,’’ ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, permendagri tersebut juga mengatur tahapan prosedural yang harus dilalui sebelum pemindahan ibu kota disetujui pemerintah pusat. Tahapan tersebut antara lain adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat, penyusunan naskah akademik oleh pemerintah daerah bersama perguruan tinggi dan para ahli, serta persetujuan DPRD melalui sidang paripurna.

Berbagai prosedur itu harus diperhatikan dan dilalui dengan teliti, sehingga bisa dihindarkan kesalahan langkah. ‘’Tanpa aspirasi masyarakat dan naskah akademik yang kuat, kebijakan pemindahan ibu kota berpotensi cacat prosedur,’’ tandasnya.

BACA JUGA:Hari Kusta Se-Dunia : Kusta Penyakit Menular karena Bakteri dan Bisa Disembuhkan

BACA JUGA:Pencurian Motor Guru SD di Mojokerto Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Diamankan

Setelah proses itu dilalui, sahutnya, usulan pemindahan ibu kota harus diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan resmi. ‘’Tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, pemindahan ibu kota secara hukum tidak dapat dilaksanakan,’’ ungkpanya.

Selain prosedur administratif, lokasi ibu kota baru juga harus memenuhi berbagai persyaratan teknis sesuai Pasal 9 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012. Di antaranya terkait kondisi geografis, risiko bencana, ketersediaan sumber air bersih, sistem drainase, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menurut Ujeck, aspek tata ruang menjadi salah satu faktor krusial dalam rencana pemindahan ibu kota. ‘’Jika lokasi yang direncanakan berada pada kawasan pertanian berkelanjutan atau kawasan lindung, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian,” tegasnya.

ia menyebutkan, apabila proses pemindahan ibu kota dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum yang telah diatur, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Salah satu konsekuensinya adalah kemungkinan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Pikap Muatan Makanan Ringan Terguling di Tol Surabaya-Mojokerto Akibat Ban Lepas

BACA JUGA:6.859 Rumah Ibadah Siap Layani 24 Jam Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

‘’Jika terdapat cacat prosedur, cacat kewenangan, atau cacat substansi dalam kebijakan tersebut, maka secara hukum dapat digugat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Ini yang haruus diperhatikan para pihak yang terkait dengan rencana pemindahan ibukota kabupaten,” tandasnya.

Karena itu, menurut dia, pemindahan ibu kota daerah harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik agar memiliki legitimasi hukum dan sosial yang kuat. ‘’Pemindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat luas,’’ tukasnya.

Sumber: