Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 21 Miliar Lebih untuk THR ASN dan Semua PPPK

Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Rp 21 Miliar Lebih untuk THR ASN dan Semua PPPK

Jajaran Pimpinan Pemkot Mojokerto bersama PPPK saat menggelar apel bersama-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Mojokerto, diswaymojokerto.id  - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 Miliar lebih untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu hingga PPPK paruh waktu.

Hak itu menyusul menyusul diterbitkannya surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto. 

Kepastian tersebut merupakan kabar gembira, bagi PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh waktu, yang sebelumnya dikabarkan tidak mendapatkan THR 2026. 

“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” tutur Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Jumat 13 Maret 2026


Apel bersama PPPK dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Dalam kebijakan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. 

Tak hanya itu, pemerintah kota juga memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR, meskipun dengan skema berbeda. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.

Ning Ita menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang telah bekerja melayani masyarakat.

BACA JUGA:KPK Temukan Lemahnya Tata Kelola di Pemkab Mojokerto, Soroti Hibah, Pokir, hingga Pengadaan

BACA JUGA:Diduga Hendak Perang Sarung, 10 Remaja di Mojokerto Diamankan Polisi

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.

Pemkot Mojokerto juga telah menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh perangkat daerah agar proses pembayaran dapat berjalan tepat waktu menjelang Hari Raya.

Dengan kepastian ini, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan.

 

Sumber: