Nikah Siri: Sah Menurut Agama, Tapi Bagaimana Nasib Istri dan Anak?

Rabu 14-10-2026,17:45 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Sementara itu, bagi pasangan yang sudah telanjur menikah siri, langkah penyelesaian perlu disesuaikan dengan kondisi perkawinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pasangan dapat berkonsultasi dengan KUA atau Pengadilan Agama untuk mengetahui prosedur yang tepat, termasuk kemungkinan mengajukan isbat nikah apabila memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Kembangkan Keju Nabati dari Potensi Lokal Jember, Mahasiswi Unej Raih Predikat Peneliti Terbaik Nasional

BACA JUGA:Pemilik Warung Padang di Mojokerto Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Akibat Sakit

Pesan utama Kemenag cukup jelas: keputusan menikah harus mempertimbangkan kehidupan keluarga dalam jangka panjang, bukan hanya kemudahan saat melangsungkan akad.

Nikah siri mungkin dipandang sebagai solusi praktis oleh sebagian pasangan. Namun, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan hukum ketika terjadi konflik rumah tangga.


4 pasangan diarak layaknya upacara pernikahan yang sesungguhnya-Foto : Kominfo Pemkot Mojokerto-

Karena itu, calon pasangan perlu memahami perbedaan antara ketentuan agama dan pencatatan negara, sekaligus memastikan seluruh persyaratan perkawinan dipenuhi.

Sebagaimana diingatkan Abu Rokhmad, penghulu dan penyuluh agama seharusnya membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui layanan resmi, bukan memfasilitasi praktik yang berisiko merugikan perempuan dan anak.

 

Kategori :