BACA JUGA:Izin Pendirian Pesantren Bakal Diperketat, Kemenag Wajibkan Syarat Keamanan Bangunan
BACA JUGA:Cium Bau Busuk, Warga Puri Mojokerto Temukan Pria Tewas Membusuk di Dalam Rumah
Taubat Konstitusi
Sila Keempat Pancasila mengamanatkan "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".
Para pendiri bangsa mendesain sistem melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) justru karena mereka sadar betul akan bahaya polarisasi ekstrem dan tirani modal ala demokrasi Barat di negara semajemuk ini.
Mereka menyebut ‘Sistem Tersendiri’ –istilah yang mereka gunakan. Untuk membedakan sistem itu dengan sistem demokrasi liberal di Barat, dan sistem komunis serta axis fasis di belahan yang lain.
Kita sering kali terjebak pada ketakutan yang keliru. Ada stigma yang ditanamkan secara massif: mengembalikan kedaulatan ke sistem MPR berarti menghidupkan kembali Orde Baru. Ini adalah simplifikasi sejarah yang menyesatkan.
Sistem asli yang terdapat di UUD 1945 Naskah 18 Agustus 1945 (sebelum diubah di era reformasi) belum pernah diterapkan secara murni.
Orde Baru tidak menjalankan sistem perwakilan tersebut. Mereka memanipulasi celah di dalamnya. Dengan mengontrol dua partai dan birokrasi serta menunjuk Utusan Daerah dan Utusan Golongan di MPR. Akibatnya: MPR menjadi paduan suara yang dikendalikan mandatarisnya sendiri.
Ini adalah pembajakan sistem. Sama sekali bukan cacat bawaan dari filosofi perwakilan.
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto Kucurkan Beasiswa Rp812 Juta, 125 Mahasiswa PTN dan PTS Jadi Penerima
BACA JUGA:Kebakaran Gudang Ban Bekas di Mojokerto Belum Padam, Ribuan Ton Ban Sulit Dipadamkan
Sudah saatnya bangsa ini berani memutar arah. Taubat konstitusi dan kembali ke sistem pendiri bangsa. Ini bukan langkah mundur. Tetapi mengambil momentum untuk meletakkan kembali fondasi yang benar.
UUD 1945 Naskah 18 Agustus 1945 tentu harus disempurnakan. Agar tidak dapat dibajak lagi. Penyempurnaan Konstitusi harus dilakukan dengan Addendum. Bukan dengan mengubah sistem --seperti yang kita lakukan di tahun 1999 hingga 2002.
Kunci dari penyempurnaan itu adalah mendefinisikan ulang siapa yang berhak duduk di lembaga tertinggi negara secara autentik.
Utusan Daerah tidak boleh diisi oleh Gubernur, Pangdam, atau birokrat titipan pemerintah. Utusan Daerah adalah para pewaris tahta Kesultanan dan Kerajaan Nusantara, serta representasi pemangku adat dan suku yang eksistensi historis dan hak ulayatnya diakui jauh sebelum berdirinya Republik ini.