Mojokerto, mojokerto.disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Rabu (13/9/2023).
Rapat paripurna tersebut membahas tentang perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Nota keuangan yang disampaikan merupakan penjabaran dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan DPRD Kota Mojokerto.
"Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 telah mengacu pada kaidah-kaidah hukum yang didukung formulasi substansi tema dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018 – 2023, serta mempedomani perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023," terangnya.
Menurut Ning Ita (sapaan akrab, red), untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun 2023, penyusunan rancangan perubahan APBD ini berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023.
"Secara implementatif, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023," katanya.
Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 terbagi ke dalam tiga bidang, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
"Mudah - mudahan seluruh proses berjalan dengan lancar, dan dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto," tambahnya.
Sebagai informasi, tema RKPD tahun 2023 "Memantapkan pembangunan Kota Mojokerto yang berdaya saing dengan tata Kelola pemerintahan yang partisipatoris dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk ketahanan sosial yang tangguh”. (*)