Mojokerto, mojokerto.disway.id - Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim tahun 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Salah satu kabupaten mengalami kenaikan UMK yakni Kabupaten Mojokerto, UMK-nya naik Rp 120 ribu. Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengatakan bahwa UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 menjadi Rp 4.624.787,00.
“Jadi ada kenaikan Rp 120 ribu atau 2,6 persen dari UMK tahun 2023 yang Rp 4.504.787,00,” ujar Bambang, Jum’at (1/12/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengusulkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 4.780.930,62 atau naik Rp 276.143,45 atau 6,13 persen. Namun, setelah ditetapkan Gubernur, UMK Kabupaten Mojokerto berubah menjadi Rp 4.624.787,00.
Adapun rincian UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim tahun 2024 sebagai berikut:
1. Kota Surabaya Rp4,725,479
2. Kota Gresik Rp4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
7. Kota Malang Rp3.309.144
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
9. Kota Batu Rp3.155.367