Gubernur Jatim Tetapkan UMK Kota Mojokerto Tahun 2024 Sebesar Rp 2.832.710

Sabtu 02-12-2023,13:55 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Mojokerto tahun 2024 sebesar Rp 2.832.710,00 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023. UMK tersebut naik 4,51 persen atau Rp 122.258,64 dari UMK tahun 2023 yang Rp 2.710.452,36. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto akan segera mensosialisasikan patokan upah tersebut ke perusahaan agar langsung diterapkan per Januari 2024.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Modjari, mengatakan, penetapan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Ika Puspitasari yang disusulkan ke Gubernur Jatim pekan lalu.

Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pleno Depeko mengusulkan kenaikan sebesar 4,51 persen. “Sesuai petikan SK gubernur, penetapan UMK untuk Kota Mojokerto tidak berubah. Sama persis dengan usulan kami,” ujar Modjari saat di konfirmasi Disway Mojokerto, Sabtu (2/12/2023).

Modjari berharap penetapan UMK 2024 memberi asas keadilan bersama, baik terkait keberlangsungan dunia usaha, maupun dari sisi peningkatan kesejahteraan para buruh di Kota Mojokerto.

Selain itu, kemarin masing-masing perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga terlibat dalam proses penggodokan usulan UMK 2024 di Depeko.

“Harapannya, baik para buruh maupun perusahaan bisa mengamini dengan hasil yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jatim,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Depeko Kota Mojokerto akan mensosialisasikan SK gubernur ke masing-masing perusahaan di wilayah kota, agar dapat dijadikan sebagai acuan penerapan UMK untuk 2024.

“Kewajiban Depeko setelah ini akan mengirimkan SK gubernur ke masing-masing perusahaan di wilayah kota, agar dapat dijadikan sebagai acuan penerapan UMK untuk 2024,” tambahnya. (*)

Kategori :