Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkoba. Jaringan ini yang melibatkan beberapa kota di Jawa Timur, di antaranya Jombang, Mojokerto, Malang, Kediri, Tulungagung, Sidoarjo, dan Surabaya.
Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota BNN yang dimulai sejak bulan Juli 2023. Informasi awal yang diterima anggota BNN Kota Mojokerto adanya bandar besar yang memiliki gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.
"Dalam pengembangan kasus ini, anggota BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu seberat sekitar tiga kilogram akan turun di Kota Mojokerto pada bulan Agustus," ucapnya saat pers rilis di BNN Kota Mojokerto, Kamis (14/9/2023).
Dengan berbekal informasi tersebut, anggota BNN semakin intensif dalam melakukan penyelidikan. Pada 7 September 2023, petugas BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
"Penangkapan ini berlangsung dramatis karena tersangka, MRH (35), mencoba melawan petugas dengan cara mengunci pintu kamar. Dia berusaha membuang barang bukti sabu 8 gram ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut," ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap MRH, anggota BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi bahwa MRH mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial EBM pada 28 Agustus 2023 seberat 30 gram.
"Sabu-sabu ini didapatkan EBM dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu keduanya menjadi narapidana di Lapas Porong," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka MRH, anggota BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan EBM.
Pada 9 September 2023, EBM berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Jombang, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat itu, ditemukan lebih dari 100 gram sabu dan lebih dari 300 butir ekstasi yang disembunyikan di kandang ayam milik EBM.
"Menurut pengakuan tersangka MRH, sabu seberat 100 gram tersebut sisa dari barang yang diperolehnya pada 10 Agustus 2023 seberat 2,6 kilogram. Sabu itu diberikan seseorang yang tidak dikenal di bawah flyover Peterongan, Kabupaten Jombang, dalam sebuah mobil yang dikendarai pemberi sabu tersebut," tandasnya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Selain itu, bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman 1/3 dari vonis dikarenakan yang bersangkutan residivis kasus narkotika yang sudah 3 (tiga) kali terjerat kasus yang sama. (*)