Cabuli Tetangga, Pria di Mojokerto diringkus Polisi

Selasa 09-01-2024,22:30 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Syahrul

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pria berinisial WA (40), warga asal Kecamatan Kutorejo lantaran mencabuli tetangganya.

Penangkapan tersebut atas dasar laporan MM (38), orangtua korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual WA pada 4 Januari 2024.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Wahib membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap pelajar masih berusia 14 tahun tersebut.

BACA JUGA:Korban Pencabulan di Mojokerto Dapat Pendampingan Psikologis dari Tim DP2KBP2

"Sudah diamankan sama PPA, tapi untuk data detail (motif) masih menunggu data dari kanit," ucap Wahib kepada Disway Mojokerto, Selasa (9/10/2024).

Wahib menjelaskan, kejadian tersebut sekitar pukul 14.30 WIB. Pada saat itu korban berada di dalam rumah sendirian, korban didatangi pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.

"Kemudian pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar tetapi korban memberontak tidak mau, lantas korban berteriak lalu istri pelaku masuk ke dalam kamar dan mendorong pelaku lalu berteriak- teriak sehingga saudara- saudara pelaku ikut masuk ke dalam kamar," jelasnya.

Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut orang tua korban ( pelapor ) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto

"Selain kejadian tersebut, pada saat korban berumur kelas 4 SD sekitar tahun 2019 korban sering di setubuhi pelaku di dalam rumah pelaku," ungkapnya.

Adapun barang bukti diamankan polisi yakni, 1 potong sarung warna hitam motif kotak-kotak kuning, 1 potong rok panjang warna hitam motif bunga-bunga, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong Bh warna ungu, 1 potong baju lengan panjang warna putih kombinasi corak biru, 1 buah flashdisk berisi rekaman cctv kejadian pencabulan.

Kategori :