Hendak Transaksi Pil Doubel L, Warga Gresik diamankan Polisi di Mojokerto

Rabu 24-01-2024,11:20 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Hendak Transaksi Pil Doubel L, Warga Gresik diamankan Polisi di Mojokerto

 

 

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Polsek Dlanggu mengamankan dua warga Kabupaten Gresik saat hendak transaksi narkoba jenis pil Double L. Petugas menyita barang bukti sebanyak 169 butir pil Doubel L dari tangan pelaku di Mojokerto.

Kedua pelaku yakni Indra Aji Pratama (19) warga Dusun Bureng Kidul RT 18 RW 06, Desa Kedunganyar dan Muhammad Feriadi (21) Dusun Bureng Lor RT 003 RW 002, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari penangkapan Indra Aji Pratama (19)," ucap PS Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam, Rabu (24/1/2024).

Pelaku diamankan pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah masuk Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku bermula sekitar pukul 20.30 WIB saat anggota Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli kring reserse mendapatkan informasi dari masyarakat. Yakni soal maraknya peredaran pil Double L di wilayah Dlanggu. 

"Namun sasaran tidak jadi melakukan transaksi di wilayah Dlanggu. Sasaran kemudian diikuti sampai ke wilayah Pacet. Dia berhasil diamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan transaksi pil doubel L. Dari hasil penggeledahan didapati 169 butir pil doubel L di dalam jok sepeda motor,” katanya.

Dari keterangan pelaku, barang bukti sebanyak 100 butir pil doubel L didapatkannya dari seseorang bernama Feri seharga Rp200 ribu.

Barang bukti tersebut sudah ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri. Pelaku mengaku menjual pil doubel L sejak bulan Juli 2023.

"Dari hasil keterangan pelaku tersebut, anggota berangkat ke wilayah Gresik guna mengetahui keberadaan penjual pil double L. Pelaku Muhammad Feriadi berhasil diamankan,” jelasnya.

Pelaku Muhammad Feriadi berhasil diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kedua pelaku dan barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Dlanggu.

 

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Kategori :