UMKM di Mojokerto Wajib Miliki Sertifikat Halal pada Oktober 2024

Sabtu 23-09-2023,12:50 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Eno

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satu tahun lagi, tepatnya pada Oktober 2024, seluruh jenis produk makanan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seluruh Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal.

Seperti halnya di Mojokerto, pihak Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto akan memfasilitasi proses pengajuan sertifikat halal bagi UMKM sebelum tahun 2024. 

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kankemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan, pedagang atau pelaku UMKM akan dibantu langsung Kankemenag Kabupaten Mojokerto untuk proses pembuatan sertifikat halal. Mereka terdiri atas makanan dan minuman (mamin).

“Yang kami inginkan agar sajian produk dipasarkan layak konsumsi secara halal. Karena itu, sampai bulan Oktober 2024 nanti, mereka tetap dapat berjualan karena sudah mempunyai sertifikat halal,” katanya. Sabtu (23/9/2023).

Ali menjelaskan, sejauh ini seluruh produk wajib didaftarkan sertifikasi halal, diutamakan produk makanan dan minuman. Ada dua jenis produk makanan dan minuman bersumber dari nabati dan hewani. Produk nabati mendapat fasilitas gratis dari kemenag dengan mekanisme khusus.

“Jadi kemenag juga menyediakan layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal,” terangnya. 

Namun, untuk berbahan daging, seperti bakso daging dan ayam krispi, harus mendapatkan pendampingan dari lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan proses pendaftaran secara regular. Meskipun regular namun dari pihak kemenag akan tetap mendampingi terkait administrasi dan pengurusan berkas akan diajukan, dengan syarat harus ada rekomendasi dari LPH atau pendampingan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, memiliki kesadaran untuk mendaftarkan produknya, karena sesuai dengan program pemerintah, dalam waktu mendatang produk mamin yang beredar di pasaran harus memiliki label halal. Jika tidak, maka akan terkena sanksi,” tandasnya.

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring, baik yang berupa produk makanan maupun minuman. Sebelumnya Kankemenag Mojokerto sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke masyarakat, baik UMKM maupun PKL. Tentunya dengan pendampingan khusus dari para petugas. 

Selain itu, Kankemenag menggandeng instansi lain, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi, Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Komisi Fatwa MUI. (*)

Kategori :