Kapolres Mojokerto Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Pangan

Selasa 20-02-2024,11:40 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri menegaskan, Polres Mojokerto Kota akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk kontrol stok ketahanan pangan di wilayah hukumnya. 

Bahkan, ia akan membentuk Tim Satgas Pangan untuk memantau dan menindak jika ada oknum yang melakukan penimbunan.

"Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan kami bentuk tim satgas pangan, akan kami tindak tegas pidana," ucapnya saat ikut sidak beras di Gudang Bulog Cabang Surabaya Selatan, Senin (19/2/2024).

Adapun pidana yang berkaitan dengan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu serta dapat dipidana paling lama lima tahun atau denda pidana  maksimal 50 Miliar.

Sebelumnya, stok beras premium di sejumlah ritel modern Kota Mojokerto dilaporkan kosong. Temuan ini terjadi di Alfamart, Indomaret, dan Superindo Kota Mojokerto.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot  Mojokerto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) melakukan sidak ke gudang Bulog Cabang Surabaya Selatan, Jalan RA. Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (19/2/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menyatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan dan harga beras. Selain itu sidak ini juga dilakukan dalam persiapan menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Pengecekan dilakukan setelah menerima laporan bahwa stok beras premium tidak tersedia di pasar modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Superindo, namun masih tersedia di Swalayan Sanrio," bebernya. (*)

Kategori :