banner hari pahlawan 2024 TJiwi Kimia

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus TPPU Perkara Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus TPPU Perkara Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar

Barang bukti berupa mobil ysng disita Polres Mojokerto Kota dari tersangka MM. Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus narkoba dengan TPPU-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

Mojokerto, Diswaymojokerto.id - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba senilai Rp 2,5 miliar. TPPU perkara narkoba ini merupakan kasus pertama berhasil diungkap di tingkat polres wilayah Jawa Timur.

‘’Dalam perkara ini pihak kepolisian menetapkan MM (43), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka," ungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa, dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin, 18/11/24.


Tersangka MM yang dijerat kasus TPPU dari hasil penjualan narkoba. Polres Mojokerto Kota berhasil ungkap kasus narkoba dengan TPPU dari residivis dengan barang bukti senilai Rp 2,5 milyar-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

Pada konfenrensi pers itu disebutkan, tersangka MM merupakan residivis yang baru keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan Agustus 2024. Usai bebas dari lapas, 2 bulan kemudian tersangka kembali ditangkap dalam perkara narkotika, yakni pada Oktober 2024.

‘’Dari tersangka MM dan dari tracing aset dimiliki tersangka, didapatkan aset senilai kurang lebih Rp 2,5 milliar,’’ tambahnya.

BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Kota Sidak HP Personel, Cegah Judi Online

Robert Da Costa menyebutkan, tersangka melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2023 sampai Oktober 2024. ‘’Aset yang dimiliki tersangka itu diperoleh dari hasil penjualan narkoba," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, tersangka melakukan transaksi narkoba 1-2 kg sabu dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 milliar setiap bulannya. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran aset milik tersangka itu, penyidik melakukan penyitaan aset milik tersangka dalam proses kasus TPPU.


Barang bukti tumpukan uang yang disita Polres Mojokerto dalam kasus narkoba disertai TPPU-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

‘’Anggota masih terus mengembangkan kasusnya. Semoga bisa kami dapatkan lagi dan juga bisa sampai ke jaringannya. Jadi yang bersangkutan ini termasuk juga pengendali. Kasus ini merupakan pilot project dari polres,’’ bebernya.

Robert mengatakan, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dan berhasil mengembangkan kasus itu menjadi kasus TPPU. ‘’Kasus TPPU menjadi program atensi dari Direktorat Narkoba terkait dengan prioritas pemberantasan narkoba. Karena perintah dari Mabes Polri, dalam memberantas kasus narkoba, tersangka harus dimiskinkan, salah satunya dengan TPPU," ujarnya.

BACA JUGA:R-APBD 2025, Kota Mojokerto Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi dan Kerja Sama Antar Daerah


Dirnarkoba Polda jatim Kombes Pol Robert Da Costa dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menujukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba dan TTPU senilai Rp 2,5 milyar-Fio Atmaja - Disway Mojokerto-

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Suparlan, menjelaskan, tersangka MM diamankan pada bulan Oktober tahun 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

‘’Sedangkan aset hasil dari transaksi narkoba selama satu tahun yang berhasil diamankan dari tersangka yakni senilai Rp2,5 milliar,’’ tambahnya.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander, mobil Honda Brio, Mobil Mitsubishi L 300, Daihatsu Feroza. Selain itu ada juga sepeda motor Kawasaki KLX, sepeda motor Kawasaki Ninja, sepeda motor Yamaha Vixion custom (modifikasi), satu Handphone (HP) merk Iphone 14 Pro Max, uang tunai senilai Rp530 juta, dan satu ATM BCA tahapan Xpresi BCA.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Simulasi Pencoblosan Hingga Perhitungan Suara

Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ‘’Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,’’ pungkasnya.

Sumber:

b