Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkot Mojokerto Geber Operasi Pasar Murah

Kamis 22-02-2024,11:47 WIB
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Operasi pasar beras murah kembali digelar oleh Pemkot Mojokerto.

Kali ini operasi pasar akan dilaksanakan secara bergantian pada masing-masing kelurahan selama tiga hari,   dalam sepekan hingga Maret 2024 mendatang.

 

“Operasi pasarnya kita perluas di masing-masing kelurahan sehingga lebih mudah dijangkau oleh warga, Pada operasi pasar sebelumnya hanya kita lakukan di pasar-pasar tradisional yaitu Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” jelas PJ Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro,  Kamis (22/2/2024). 

 

Lebih lanjut, Mas Pj sapaan Ali Kuncoro menyampaikan selain beras yang dijual dengan harga 51 ribu rupiah dalam kemasan 5kg. Dalam operasi pasar kali ini juga menyediakan bawang merah dan bawang putih.  

 

“Pembelian beras kita batasi maksimal 10 kg, tentunya ini agar semua warga bisa mendapatkan beras dengan harga murah,” tuturnya.

 

Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, Mas Pj mengingatkan,  kenaikan harga pasti akan terjadi, mengingat biasanya kebutuhan hidup di bulan Ramadan lebih banyak dibanding bulan-bulan biasanya.


Pelayanan Operasi Pasar yang digelar Pemkot Mojokerto-Foto : Dinas Kominfo Kota Mojokerto-

Kenaikan tidak hanya terjadi pada beras, tetapi juga akan diikuti oleh telur, minyak, gula cabai dan daging,. Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar.

 

“Bulan suci Ramadan itu idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri, tapi kita semakin kalap. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika stok semakin menipis maka harga semakin naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, ndak usah kalap mata,” pesannya.

Lebih lanjut ia menuturkan untuk pencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok koordinasi telah dilakukan dengan Polres Mojokerto Kota.

“Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah 5 tahun apabila terbukti,” tegasnya. ( *)

 

Kategori :