Mojokerto, mojokerto.disway.id – Kendaraan yang diparkir di bahu jalan sering menjadi penyebab kecelakaan. Beberapa hari lalu, hal itu terjadi di Mojokerto. Truk gabah menyambar motor para pengunjung angkringan di sekitar Stadion Gajah Mada Senin (19/2/2024).
Berbagai pihak menyikapi peristiwa tersebut dengan serius. Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut berpotensi membahayakan nyawa.
Apalagi, bahu Jalan Gajah Mada yang merupakan jalan nasional seharusnya bebas dari kendaraan parkir.
Kepala Bidang (Kabid), Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Setyo Budi mengatakan, aturan melarang parkir di bahu atau tepi jalan nasional. Pelanggar bisa kena tilang. Lokasi kecelakaan itu jalan nasional. Kendaraan yang parkir di sana bisa ditilang.
”Aturan tertulis pada Pasal 43 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Parkir di area jalan hanya boleh pada ruas jalan kabupaten, kota atau jalan desa,” ucapnya, Kamis (2/22/2024).
Menurutnya, para pengunjung angkringan bisa memarkirkan kendaraan di area parkir GOR maupun stadion. Sehingga, ruas jalan nasional bebas dari kendaraan parkir. Kecuali bagi kendaraan yang berhenti darurat.
”Di kawasan Stadion Gelora Gajah Mada ada penitipan motor yang dikelola masyarakat binaan Dishub. Pengunjung juga bisa parkir kendaraannya di sana,” terangnya.
Soal fungsi pengawasan, penertiban dan penindakan kendaraan parkir di sepanjang jalan nasional, pihaknya belum bisa berbuat banyak. Terlebih Dishub Kabupaten Mojokerto belum punya area kantong parkir di kawasan Stadion Gelora Gajah Mada.
”Kalau kami diberi kewenangan, kami bisa menindaklanjuti fungsi-fungsi tersebut. Karena ini soal kewenangan, kami hanya bisa mendukung saja. Soal kantong parkir ini terkait ada tidaknya aset pemkab di sana ya,” katanya.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat peduli akan keselamatan selama berada di jalanan. Utamanya, mematuhi rambu-rambu larangan yang terpasang di sepanjang jalan.
”Karena menyangkut keselamatan, kami mengimbau masyarakat untuk lebih aware lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, truk muatan gabah nopol AE 8203 US yang dikemudikan Ananda Wahyu, asal Jombang, menyambar lebih dari tujuh motor yang terparkir di pinggir Jalan Raya Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, sekitar pukul 02.40 Senin (19/2/2024).
Selang beberapa jam kemudian sebuah truk Mitsubishi bernopol H 8210 KE menabrak bagian belakang sebelah kanan truk Hino tronton box nopol B 9610 FEV sedang terparkir di bahu jalan. Akibatnya, dua orang luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Prof. Dr. Soekandar Kabupaten Mojokerto.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. (*)