Mojokerto, mojokerto.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasikan penghitungan ulang untuk 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat (24/2/2024) malam, hasilnya ditemukan selisih 225 suara di empat TPS.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan melakukan penghitungan ulang dan menemukan selisih angka pada keempat TPS yang direkomendasikan. Selisih tersebut mencapai total 225 suara, dengan rincian selisih masing-masing TPS adalah sebagai berikut: TPS 12: Selisih 84, TPS 15: Selisih 62, TPS 16: Selisih 45, dan TPS 17: Selisih 34.
Ananda Ubaid Sihabudin Argi, caleg nomor urut 3 dari Partai Demokrat, menyerahkan sepenuhnya kepada Gakkumdu sebagai pihak berwenang untuk menangani pelanggaran yang terjadi dari hasil penghitungan ulang tersebut.
“Di samping itu, saya juga menyatakan masih melakukan perhitungan di semua TPS Desa Temon, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru yang didukung dengan bukti-bukti baru,” katanya.
Bawaslu Temukan selisih suara saat penghitungan ulang di 4 TPS-Foto : Fio Atmaja-
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Daerah Pemilihan (Dapil) 3 melaporkan dugaan kecurangan di empat TPS di Desa Trowulan.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto menanggapi laporan tersebut dengan melakukan sidang administrasi cepat di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Trowulan, Jumat (24/2/2024) malam.
Sidang menghadirkan pelapor dan saksi sesuai dengan ketentuan perbawaslu 8 yang mengatur bidang administrasi cepat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan hasilnya berupa putusan yang merekomendasikan KPU menginstruksikan penghitungan di TPS 12, TPS 15, TPS 16 dan TPS 17 Desa Temon saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Itu yang pertama, jika ditemukan selisih di 4 TPS tersebut, maka seluruh TPS di Desa Temon akan dihitung ulang. Jadwalnya penghitungan langsung (kemarin malam, red) di 4 TPS Desa Temon," ucapnya.
Untuk jenis pelanggaran ini pihaknya masih menelusuri dan mengkaji karena kalau pidana pemilu ini melibatkan sentra Gakkumdu.
“Sentra Gakkumd sendiri terdiri dari 3 kelembagaan, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujarnya.
Rekomendasi ini diberikan setelah sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima laporan dari pelapor, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi terkait dugaan kecurangan. (*)