Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Fauzi Alwi (50) seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Dusun/Desa Karang Kedawang, Sooko, Mojokerto ditahan Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kavling.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, menjelaskan, Fauzi dilaporkan oleh empat korban sejak 1 Desember 2022.
“Kejadian bermula ketika para korban melihat postingan di Facebook yang mempromosikan penjualan tanah kavling dengan ukuran 7 x 16 meter dan harga Rp 60 juta, termasuk free Akte Jual Beli (AJB),” terangnya, Senin (18/3/2024) kemarin.
Sebanyak 4 orang ditipu pelaku. Yakni, Luluk Usmijanto (58) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Selly Sudarma Purti (34) dan Sofi Sudarma Putri (31), serta Nur Hasan (54) warga Suromulang Barat, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Para korban tertarik dengan tanah kavling ditawarkan Fauzi. Mereka pun mendatangi lokasi sesuai dengan postingan di Facebook.
Sesampainya disana, ternyata benar terdapat penjualan tanah kavling sebanyak 12 bidang di lokasi tersebut, sesuai dengan postingan di Facebook. Hingga kemudian para korban menghubungi dan menemui pelaku.
"Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kavling tersebut, dengan harga Rp 60 juta free AJB dan pembeli tanah kavling akan mendapatkan SHM maksimal 6 bulan kemudian setelah pembayaran," ujarnya.
Pelaku menarik perhatian para korban dengan tawaran tersebut dan menerima pembayaran dengan kwitansi sebagai bukti.
Namun, setelah pembayaran, para korban tidak dapat menguasai tanah yang dijanjikan dan tidak menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai kesepakatan.
“Fauzi dituduh ingkar janji dan sulit untuk ditemui, yang mendorong para korban untuk melapor ke polisi,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan polisi, tanah dijual Fauzi sebenarnya masih milik orang lain, Ahmad Habibi, yang belum menerima pembayaran penuh dari Fauzi.
Tanah tersebut memang dibeli oleh tersangka dengan kesepakatan harga Rp 300 juta. Namun hanya dibayar Rp 79 juta. Sehingga pemilik tidak menyerahkan tanah tersebut.
“Akibatnya, total kerugian para korban berjumlah Rp 203 juta,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti, antara lain 13 lembar kwitansi pembelian, 1 lembar brosur penjualan tanah kavling dan 1 lembar slip setoran pembayaran dari Bank. Selain itu tersangka saat ini di tahan di rutan Polres Mojokerto.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 137 Jo Pasal 54 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman," tukasnya. (*)