Mojokerto, mojokerto.disway.id – Pemkab Mojokerto tidak memberlakukan aturan Work From Home (WFH) bagi pegawainya usai libur panjang lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja seperti biasa pada 16 April 2024.
Selain itu, Pemkab Mojokerto juga akan bertindak tegas jika ada ASN yang kedapatan bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2024. Sanksi bagi ASN yang bolos adalah berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Pemda termasuk di Mojokerto tidak wajib menerapkan WFH usai libur Idul Fitri 2024,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, Senin (15/4/2024).
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB, Nomor 1 Tahun 2024 tentang penerapan WFH/WFO bagi ASN tanggal 16-17 April. Aturan itu berlaku untuk membantu sekaligus mengurangi kemacetan saat arus balik Lebaran.
BACA JUGA:Arus Balik, Pemudik Bisa Akses Live Streaming CCTV Dishub Mojokerto Secara Online, Ini Linknya
"WFH ASN sesuai SE Menpan RB daerah dapat menerapkan, artinya tidak wajib," jelasnya.
Tatang menjelaskan, Pemkab Mojokerto mengikuti kebijakan Pemprov Jatim yang juga tidak menerapkan kebijakan WFH ASN. ‘’Kabupaten Mojokerto ikuti Pemprov Jatim yang tidak menerapkan secara khusus SE tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Usai Ramadan, Terus Jaga Kondusivitas