Bagi ASN yang ketahuan tidak masuk kerja di hari pertama usai Lebaran, akan disanksi langsung oleh pimpinan di masing-masing OPD Pemkab Mojokerto. ‘’Pasti ada (Sanksi) dan itu melalui Kepala OPD masing-masing,’’ tuturnya.
Sebenarnya, tambahnya, sanksi secara otomatis sudah ada berupa pemotongan TPP/Tambahan Penghasilan Pegawai. ‘’Terlambat apel otomatis dipotong, apalagi tidak masuk," tegasnya.
Pihaknya mengimbau seluruh ASN di Pemkab Mojokerto agar mentaati peraturan yang ada. Terlebih, masa libur nasional telah berakhir dan untuk ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal pasca lebaran. (*)