“Artinya, penyebaran bahan kimia dari plastik daur ulang saat ini tidak dapat dilacak dan dikendalikan. Pengendalian internasional diperlukan karena meluasnya perdagangan internasional bahan kimia, plastik, dan sampah plastik,” tambahnya.
Mengingat pencemaran senyawa racun plastik adalah masalah sangat serius karena sudah menganggu kesehatan tubuh dan lingkungan, maka persoalan tersebut perlu dibahas dalam perjanjian plastik secara global untuk mengendalikan proses produksi dan konsumsi plastik.
Salah satu nya yang dilakukan bulan ini adalah pada INC-4 yang dilakukan di Ottawa, Kanada. Pemerintah Indonesia juga ikut andil dalam Intergovermental Negotiating Committee (INC) ini untuk membahas peraturan perjanjian plastik secara global.
INC sendiri merupakan sebuah komite yang terdiri dari perwakilan pemerintah dari berbagai negara di bawah PBB yang bertujuan untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan terkait isu-isu tertentu. (*)