Mojokerto, mojokerto.disway.id - Untuk meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Desa Pacet, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, pada Kamis (25/4) pagi.
Penyerahan SHAT bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut, merupakan program yang diinisiasi oleh ATR BPN Kabupaten Mojokerto.
Bupati Ikfina mengungkapkan, program SHAT ini merupakan upaya pemerintah menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, pada Kamis (25/4) pagi.-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
"Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah, karena berkekuatan hukum," ujarnya.
Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati Ikfina mengatakan, tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
"Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta," bebernya.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, pada Kamis (25/4) pagi.-Foto : Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto-
Bupati menyampaikan melalui program pensertifikatan tanah, tanah pribadi maupun wakaf, di Kabupaten Mojokerto sudah mencapai 77,6 persen. "Alhamdulillah di Kabupaten Mojokerto sudah 77,6% tanahnya yang sudah bersertifikat, jadi tinggal mengejar kekurangan 22,4% nya saja. Ini yang harus segera diselesaikan, karena semua harus bersertifikat," ungkapnya.
Bupati Ikfina juga mewanti-wanti agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk mengecek kembali kebenarannya.
BACA JUGA:300 Warga Desa Mojoranu Kabupaten Mojokerto Terima Sertifikat Tanah
BACA JUGA:Bupati Mojokerto Serahkan 300 Sertifikat PTSL Warga Desa Mojoranu
BACA JUGA:2 Perusahaan di Kab Mojokerto Peroleh Sertifikat Laik Fungsi
"Jadi ini semuanya berkekuatan hukum, dan saya minta tolong nanti dicek, namanya apakah ada yang salah, kalau nanti ada yang salah bilang agar nanti segera diperbaiki. Sesungguhnya proses pensertifikatan ini," bebernya.
Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi mengungkapkan, berkat kerja keras dari pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan tanah milik masyarakat bersertifikat, maka pada tahun 2024 ini sedikitnya 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).