Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik, Layanan Kota Mojokerto Serba Lengkap

Jumat 26-04-2024,23:22 WIB
Editor : Andung

BACA JUGA:Balai Besar KSDA Jatim Membuka Kembali Gunung Argopuro per 1 Mei 2024

''Khusus untuk sertipikat elektronik ada 7 kantor di Indonesia. Diantaranya Kantah Sibolga, Bukit Tinggi, Dumai, Surabaya I, Surabaya II, Jogja, dan Kota Mojokerto,'' sahutnya.

Ke 7 kota ini  sudah menjalankan 3 kegiatan itu paling lambat bulan April 2024. ''Jadi kita ini termasuk yang mendapat penghargaan dari pusat untuk mengawali pelaksanaan sertipikat elektronik,'' tambahnya.

Carso Ahdiat memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir tentang keabsahan sertipikat elektronik tersebut.

Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa produk elektronik adalah produk hukum yang sah. ''Jadi secara hukum sertipikat elektronik ini sama dengan sertipikat yang konvensional kemarin,'' tambahnya. (*)

Kategori :