Bawaslu Jatim Kembali Menunda Sidang Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Kondang Kusumaning Ayu

Senin 06-05-2024,19:19 WIB
Reporter : Elsa Fifajanti
Editor : Elsa Fifajanti

Mojokerto, mojokerto.disway.id - Bawaslu Provinsi Jatim kembali menunda sidang  kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu. 

Penundaan ini merupakan yang dua kalinya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jatim. Jika sedang yang pertama ditunda karena seluruh Komisioner Bawaslu Jatim menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, maka sidang yang kedua ini ditunda karena terlapor, Kondang Kusumaning Ayu tidak datang ke persidangan.

''Apabila tidak bisa hadir lagi pada sidang berikutnya, maka hak pembelaannya akan hilang,'' kata Nanang Haromain, selaku pelapor dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Senin (6/5).

BACA JUGA:150 Orang Pemantau Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Melakukan Pemantauan Pemilu di Jatim

Nanang, anggota JaDI Jatim ini mengatakan, sidang akan kembali digelar besok Selasa (7/5). ''Hari ini ditunda karena yang datang dari pihak terlapor bukan yang bersangkutan namun mewakilkan kepada saudara terlapor. Karena tidak memiliki legal standing maka ditolak oleh majelis persidangan Bawaslu,'' kata Nanang. 


Sataf hukum Bawaslu memberikan keterangan kepada pers atas penundaan persidangan ini-Foto : Elsa Fifajanti-

Ketidakhadiran Kondang Ayu, kata Nanang seperti disampaikan Kuasa hukumnya, tidak ada alasan yang bisa diterima. Sidang yang digelar besok Selasa (7/5) masih pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor.

''Ini sudah ditunda dua kali oleh Bawaslu, '' tandas Nanang.  Padahal, pada 20 Mei, Bawaslu Jatim sudah harus membuat putusan terkait laporan dari JaDI ini.

Seperti diketahui  sidang pemeriksaan tersebut menindaklanjuti aporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu nomor: 024/LP/PL/PROV/16.00/IV/2024.

BACA JUGA:Pemantau JaDI Jatim Temukan Ketidaksesuaian dengan Fakta pada Data Diri Salah Satu DPD Terpilih

BACA JUGA:Buntut Ketidaksesuaian Data Diri DPD RI, JaDI Jatim Layangkan Surat kepada Bawaslu dan KPU Jatim

"Sidang ini terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu maupun pidana Pemilu.  Ada indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan yang tidak sesuai fakta. Jadi Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI dan pada saat mendaftarkan tidak melampirkan surat pengunduran diri," ungkap Nanang.

Laporan JaDI telah diterima Bawaslu Jatim pada Kamis, 18 April 2024 dengan melampirkan beberapa bukti terkait.

Lebih lanjut Nanang menegaskan,  dalam ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1 disebutkan beberapa poin.

"Seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD dengan telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," ujarnya.

Kategori :