Mojokerto, mojokerto.disway.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap dua jambret berinisial AS (23) dan AL (25) yang merampas ponsel iPhone milik seorang gadis. Ironisnya, salah satu pelaku baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Malang beberapa jam sebelum melakukan aksi kejahatannya.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis. “Dua-duanya residivis. Satu baru keluar hari Sabtu jam 11 siang dan sorenya sudah melakukan tindak pidana,” ungkapnya, Senin (13/5/2024) kemarin.
Pelaku AL, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, adalah residivis kasus pencurian sepeda di wilayah Kecamatan Puri. Sedangkan AS, warga Kecamatan Sedati, Sidoarjo, baru saja keluar dari Lapas Malang setelah dipenjara karena kasus peredaran narkoba.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono saat memberikan keterangan pers soal penangkapan dua pejambret -(Foto : dok. Humas Polresta Mojokerto).-
Aksi penjambretan terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dan menimpa seorang gadis berinisial KAV, warga Kecamatan Mojosari. Saat itu, korban sedang mengendarai motor seorang diri setelah berbelanja di Toko Clarissa di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, dan menggunakan Google Maps untuk mencari alamat.
“Pelaku mengintai korban yang sedang mencari alamat menggunakan Google Maps di ponselnya. Saat di Jalan Benteng Pancasila, depan McDonald's, pelaku AS memepet korban dan AL mengambil paksa ponsel iPhone 11 milik korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Meringkus Jambret Beraksi di Dawarblandong Mojokerto
BACA JUGA:Polisi Berhasil Mengamankan 3 Orang Komplotan Penggelapan Mobil di Mojokerto
Setelah berhasil merampas ponsel korban, kedua pelaku kabur ke arah selatan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari para saksi.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, kedua pelaku melarikan diri, dan polisi hanya menemukan barang bukti berupa ponsel iPhone 11 milik korban.
Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. AL bersembunyi di rumah warga, sedangkan AS ditemukan di samping jalan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curnamor di Mojokerto Diringkus Polisi, Dua Komplotan DPO
BACA JUGA:200 Polisi ditempatkan di Setiap Simpang Kota Mojokerto, Cegah Laka dan Macet
“Kedua pelaku adalah spesialis narkoba dan pencurian. Kami masih mendalami berapa TKP mereka beraksi,” tandasnya.