Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. (*)
Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Residivis Jambret iPhone, Salah Satu Baru Bebas dari Lapas
Selasa 14-05-2024,10:33 WIB
Editor : Elsa Fifajanti
Kategori :