Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya adalah penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. (*)
Polres Mojokerto Kota Tangkap Dua Residivis Jambret iPhone, Salah Satu Baru Bebas dari Lapas
Selasa 14-05-2024,10:33 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Elsa Fifajanti
Tags : #spesialis narkoba dan pencurian
#satreskrim polres mojokerto kota
#polres mojokerto kota
#dua residivis rampas i phone
Kategori :
Terkait
Jumat 01-08-2025,13:34 WIB
Jari Bengkak Gegara Pakai Cincin Sembarangan, Pria di Kemlagi Mojokerto Minta Bantuan Damkar
Kamis 24-07-2025,20:02 WIB
Bobol Almari Kepala Sekolah, Karyawan TK di Kota Mojokerto Curi Tiga Laptop
Kamis 24-07-2025,19:03 WIB
Tiga Pencuri Motor di Mojokerto Dibekuk Polisi, Dua Residivis
Rabu 23-07-2025,22:18 WIB
Pelajar 11 Tahun Tewas Tertabrak Dump Truk di Simpang Sekar Putih Kota Mojokerto
Selasa 22-07-2025,09:45 WIB
Karyawan Pabrik Kompor Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos di Ngoro Mojokerto
Terpopuler
Rabu 13-08-2025,22:02 WIB
PT KAI Hadirkan Layanan KA Tambahan Antisipasi Cuti Bersama 18 Agustus
Kamis 14-08-2025,12:36 WIB
Bantu Atasi Stunting, Tim Pengabdian Masyarakat Ubaya-UKWMS Ciptakan Nuget dari Ubi Cilembu
Kamis 14-08-2025,13:21 WIB
Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi, Pemkab Mojokerto Perkuat Sinergi APIP-APH
Rabu 13-08-2025,17:27 WIB
Kopi Hitam Bu Miseni Stadion Gajah Mada Mojosari ‘’Menantang Zaman’’
Terkini
Kamis 14-08-2025,15:21 WIB
Bawaslu Jatim Luncurkan Program ‘’Arisan Film Pendek’’ Sebagai Perspektif Demokrasi dan Ruang Diskusi
Kamis 14-08-2025,14:56 WIB
Ini 5 Wilayah Rawan Karhutla Selama Musim Kemarau di Mojokerto
Kamis 14-08-2025,13:21 WIB
Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi, Pemkab Mojokerto Perkuat Sinergi APIP-APH
Kamis 14-08-2025,12:36 WIB
Bantu Atasi Stunting, Tim Pengabdian Masyarakat Ubaya-UKWMS Ciptakan Nuget dari Ubi Cilembu
Rabu 13-08-2025,22:02 WIB