Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan, Ayah di Mojokerto Dibui

Rabu 04-10-2023,14:19 WIB
Reporter : Fio Atmaja
Editor : Sujatmiko

Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Seorang ayah di Trowulan Mojokerto berinisial SL (58) harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Pasalnya, lelaki yang berstatus duda itu nekad melakukan aksi keji, yaitu menyetubuhi anak kandungnya, IN (15). Hingga korban hamil 6 bulan.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Wahib mengatakan bahwa SL sebelumnya bekerja sebagai staf koperasi di wilayah Kecamatan Trowulan.  "SL terbukti memaksa anak kandungnya sendiri untuk memuaskan nafsu birahinya hingga mengakibatkan anak tersebut hamil selama 6 bulan," ucap Wahib saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Tindakan kejam ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan SL terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Setelah pemeriksaan awal selesai, SL segera ditahan pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 76D juncto pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tersebut sebanding dengan kekejaman yang dilakukan terhadap anaknya.

Masih kata Wahib, berdasarkan pengakuan SL dihadapan petugas, ia telah memaksa anaknya, IN, masih duduk di bangku kelas VIII SMP, untuk melakukan hubungan intim sejak istri SL meninggal dunia sekitar dua tahun lalu

"SL telah mengancam IN bahwa jika menolak, ia tidak akan menyediakan kebutuhan sehari-hari untuknya. Anak ini pun tidak memiliki banyak pilihan karena tinggal bersama dengan ayahnya setelah kedua kakaknya meninggalkan rumah karena sudah menikah," ujarnya.

Kini, korban, IN, mengalami trauma berat atas apa yang dialaminya. Kepolisian bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto bekerja sama untuk memberikan trauma healing kepada korban guna membantu memulihkan kondisi psikisnya.

Sebelumnya, peristiwa ini terungkap setelah pihak keluarga curiga melihat perut IN semakin membesar. Keluarga lantas melaporkan perilaku bejat SL ke pihak desa setempat dengan harapan menemukan jalan keluar.

Namun, mediasi di balai desa yang melibatkan perangkat desa dan Polsek Trowulan pada Senin (2/10/2033) menemui jalan buntu. Akhirnya, SL digiring ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.

Tags : #hamil
Kategori :