Keluarnya Surat Keputusan (SK) Perhutanan-Sosial/Sertifikat-TORA/SHM:SK.6973/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019 Pada 22 Agustus 2019, diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup, Inilah Kegiatan DLH Kabupaten Mojokerto
"Sekitar 313 orang diberikan hak mengelola lahan seluas 114 ha yang berada dikawasan KTH Alas," ujarnya juga sebagai ketua Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jatim.
Seiring waktu, tahun 2023 keluarlah Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.5258/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang transformasi keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara KTH Alas dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan seluas + 114 hektar pada kawasan hutan produksi di Desa Penanggungan, Trawas, Mojokerto menjadi persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) tertuang dalam nomor : SK.6973/MENLHK-PSKL/PSL.0/8/2019.
“Adanya SK dari KLHK, kami berharap dapat terus memperjuangkan kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," pungkasnya. (*)