Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Permasalahan pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial (PS) oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mitra Wana Sejahtera di Dusun Jabung, Desa Lebak Jabung, Jatirejo, Mojokerto masih belum menemukan titik terang.
Upaya penyelesaian antara LMDH dengan pihak Pemerintah Desa Lebak Jabung sudah dilakukan dalam rapat koordinasi penyelesaian permasalahan KHDPK oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Nganjuk di Kantor Kecamatan Jatirejo, Jumat (21/6/2024) dihadiri Perhutani KPH Jombang, Camat Jatirejo, dan Kepala Desa Lebak Jabung.
Perhutanan sosial memiliki lima skema, Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan pola kemitraan.
Ketua LMDH Mitra Wana Sejahtera sekaligus Pengawas Koperasi Gakopen, Achmad Yani mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengajukan perhutanan sosial pada tahun 2022. Namun, hingga tahun 2023, belum ada jawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
--
Pada tahun 2023, bersama masyarakat Dusun Jabung, mereka membentuk koperasi jasa sebagai wadah usaha di sektor kehutanan.
"Pada 19 September 2023, kami mengajukan lagi lewat koperasi karena memiliki badan usaha yang sudah berbadan hukum, salah satu syarat pengajuan perhutanan sosial," terangnya, Jumat (21/6/2024).
Salah satu kendala utama dalam permohonan ini adalah tanda tangan kepala desa. Meski kepala desa tidak mengakui keberadaan Koperasi Gakopen Wana Sejahtera, mereka tetap maju dengan permohonan perhutanan sosial.
BACA JUGA:Pemkab Mojokerto - Bank Jatim Sepakat Tingkatkan Transaksi Non Tunai
"Kami sudah meminta tanda tangan kepada Kepala Desa Lebak Jabung pada 1 Agustus 2023 terkait permohonan HKm, namun hingga kini belum ada kejelasan," ucapnya.
Koperasi Gakopen mengajukan lahan seluas 320 hektare dari total 591 hektare hutan negara di Dusun Jabung. Masyarakat berharap bisa lebih aman dan nyaman memanfaatkan hutan melalui skema HKm yang diajukan.
Dokumen pengajuan mencakup kegiatan di dalam kawasan hutan seperti jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan silvopasture.
"Kami sudah dalam proses pengajuan perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm)," kata Yani, yang juga Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Provinsi Jawa Timur.
Budidaya alpukat dan ternak lebah apis cerana adalah unit usaha yang diajukan dalam HKm tersebut.
BACA JUGA:Bupati Ikfina Imbau Pentingnya Pola Asuh Anak dan Merawat Anak