Mojokerto, Mojokerto.disway.id - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) kembali digela oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan di objek berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (21/6/2024).
Perkara ini melibatkan anak bos PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto. Sidang tersebut dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian dan sebagai bagian untuk menemukan alat bukti.
Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, karena ada beberapa hal disampaikan oleh saksi kurang jelas sehingga pihaknya perlu memastikan baik posisi dan letak gembok yang dirusak.
"Karena kemarin itu ada keterangan saksi menurut kami kurang jelas sehingga kami harus datang ke lokasi untuk membuktikan," terangnya.
Selain itu, dalam agenda tersebut juga untuk mengetahui persis dimana letak gembok dan juga pintu gerbang PT SGN pada saat kejadian pada tanggal 7 Juni 2021 lalu.
Harapannya nantinya dalam menjatuhkan keputusan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH tersebut tidak salah menjatuhkan putusan.
PN Mojokerto saat menggelar sidak di lokasi dugaan pengerusakan gembok dan rantai tangki tetes PT SGH.-Foto : Fio Atmaja-
"Nanti akan kami lihat, dan pertimbangkan apakah ada bukti baru, tapi intinya kami memastikan mengenai posisi dan letak gembok itu ada dimana," jelasnya.
Hasil dari sidang aganda PS tersebut akan masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Pihaknya tidak bisa memberikan pendapat, namun dari fakta-fakta di lapangan, majelis hakim akan mempertimbangkan untuk memutuskan kasus tersebut.
"Artinya itu nanti semua akan masuk dalam pertimbangan hukum kami, saya nggak bisa memberikan pendapat karena nanti akan ada pendalaman keputusan. Akan kami pertimbangkan semuanya melalui fakta-fakta itu," jelasnya.
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Peringatan HUT Kota Mojokerto Digelar Menggunakan Bahasa Jawa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga R Baskoro menjelaskan, sidang agenda PS tersebut bertujuan agar kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH jelas.
"Dari kronologi disampaikan saksi-saksi di persidangan seperti apa, letaknya dimana, jadi lebih jelas," ujarnya.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal saat Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH).